NTB.Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali berlanjut. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 September 2023 itu berlangsung panas.
Lukas Enembe tampak begitu emosional dan bahkan membanting mic saat sidang berlangsung. Dia memang terlihat beberapa kali marah dan berbicara kasar ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melihat gelagat Lukas Enembe yang ngamuk saat sidang. Majelis hakim pun langsung memerintahkan dokter untuk melakukan pemeriksaan. Khususnya terkait dengan tensi darah. "Hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa (Lukas), tensi 180 per-100.
Kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," kata Jaksa dikutip dari suara.com.
Untuk diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.
Pria yang bergabung dengan Partai Demokrat tersebut ditangkap pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas menjadi tersangka pada September 2022 karena dugaan suap Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL). Bukan hanya itu, dia juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Kembali ke jalannya sidang. Kondisi mantan orang nomor satu Papua itu pun akhirnya dirujuk ke rumah sakit untuk mendapat pengangan lebih lanjut. Dan, majelis hakim akhirnya menunda sidang sampai Rabu 6 September 2023 nanti.
"Pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan, mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir, tensi darah dari terdakwa itu cukup tinggi, ya dari ukuran normal," ungkap hakim.
Lukas Enembe langsung dibawa ke UGD RSPAD Gatot Soebroto guna mendapat penanganan tim medis lebih lanjut. Mengingat, dia sempat mengalami stroke dan juga ginjal bermasalah. (*)
Baca Juga: PSIS Semarang Resmi Pinjamkan Dua Pemain ke Klub Liga 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur