Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:59 WIB
Ilustrasi Hari Tani 2025. Peringatan Hari Tani Nasional di depan Gedung DPR Jakarta diwarnai aksi simbolik perjuangan petani. (Suara.com/Faqih Fathurra)
Baca 10 detik
  • Tanah Indonesia subur, namun 56% petaninya adalah petani gurem.
  • 1% orang terkaya menguasai lebih dari 50% aset produktif, termasuk tanah.
  • Reforma agraria sejati dan penataan ulang kepemilikan lahan menjadi kunci.

Suara.com - INDONESIA dikenal sebagai negara agraris dengan tanahnya yang subur, di mana tongkat kayu dan batu konon bisa jadi tanaman. Potensi agraria yang besar ini seharusnya menjadi sumber kemakmuran.

Ironinya, petani sebagai penggarap utama tanah dengan harapan menjadi Penyangga Tatanan Negara Indonesia, justru menjadi kelompok masyarakat yang paling sering hidup dalam kemiskinan.

Fenomena ini mencerminkan apa yang disebut 'kutukan tanah subur', yakni ketika kemiskinan, kesengsaraan lahir di tengah kekayaan agraria yang kaya dan subur, lebih miris petani yang seharusnya paling diuntungkan, justeru menjadi korban utama.

Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2023) menunjukkan ada 16,89 juta rumah tangga petani gurem, yaitu petani atau keluarga yang mengusahakan lahan pertanian di bawah 0,5 hektare atau sekitar 56% dari total rumah tangga petani. Dengan luas itu, hampir mustahil, keluarga petani dapat menopang kehidupan layak.

Survei Sakernas BPS 2022 juga mencatat 56,5% pekerja pertanian masuk kategori rentan miskin karena penghasilan mereka di bawah upah layak. Padahal, sektor ini menyerap hampir 29% tenaga kerja nasional.

Ironi ini membuat kita harus bertanya: bagaimana mungkin mereka yang memberi makan bangsa ini justru paling sering tidur dengan perut kosong?

Akar dari 'Kutukan'

Banyak analisis menyebutkan bahwa akar persoalan utama adalah ketimpangan struktur agraria. Laporan Bank Dunia (2020) menunjukkan 1% orang terkaya di Indonesia menguasai lebih dari 50% aset produktif, termasuk tanah.

Data CELIOS (2024) menambahkan, 10% rumah tangga terkaya menguasai 77% lahan pertanian, sementara mayoritas petani kecil hanya memiliki sebidang sempit atau bahkan tidak memiliki lahan sama sekali.

Baca Juga: Aksi KPA Panaskan Depan DPR, Desak Reforma Agraria dan Bekukan Bank Tanah

Amanat reforma agraria dalam UUPA No. 5/1960 pun tak pernah benar-benar dijalankan karena ketiadaan kemauan politik. Di samping ketimpangan tersebut, berbagai kebijakan pemerintah juga kerap bias pada kepentingan investasi besar.

Alih-alih memperkuat petani, kebijakan lebih sering berpihak pada korporasi maupun modal asing, sehingga petani justru terjebak menjadi 'buruh di tanah sendiri' dengan posisi tawar yang lemah dalam rantai pasok.

Masalah lain terlihat dari nilai tukar petani (NTP) yang stagnan. Pada 2023, NTP tercatat 104,25 (BPS), hampir tidak bergerak selama satu dekade.

Kondisi ini mencerminkan bahwa meski harga komoditas naik, biaya produksi dan kebutuhan hidup meningkat lebih cepat, sehingga kesejahteraan petani tak kunjung membaik.

Lebih jauh, struktur ekonomi nasional pun menunjukkan ketimpangan. Menurut CELIOS (2024), sektor pertanian menyerap hampir 30% tenaga kerja, tetapi hanya menyumbang 12% terhadap PDB nasional.

Dengan kata lain, peran petani begitu besar dalam menopang tenaga kerja, tetapi kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi relatif kecil—sebuah potret nyata marginalisasi sektor pertanian.

Load More