- Para pemerhati lingkungan menyoroti rencana tata ruang Sumut mengurangi luasan Ekosistem Batang Toru dari 240 ribu menjadi 163 ribu hektar.
- Kawasan Ekosistem Batang Toru berfungsi vital menahan erosi dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di Tapanuli Tengah.
- Perlu pengawalan publik dan transparansi agar tata ruang tidak dikalahkan kepentingan investasi ekonomi ekstraktif jangka pendek.
Suara.com - Para pemerhati lingkungan, akademisi, dan masyarakat sipil kembali menegaskan pentingnya pengawalan ketat terhadap proses penataan ruang di Sumatera Utara, terutama terkait upaya mempertahankan delineasi Ekosistem Batang Toru yang menjadi benteng ekologis Tapanuli.
Kawasan ini bukan hanya rumah bagi keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, tetapi juga zona penyangga penting bagi daerah rawan bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun dalam Ranperda Tata Ruang Provinsi Sumut yang saat ini sedang dalam proses finalisasi, mengeluarkan seluruh wilayah kawasan hutan penting di kabupaten Tapanuli Tengah dari deliniasi Kawasan Ekosistem Batang Toru tanpa alasan yang jelas.
Sehingga luasan Kawasan Ekosistem Batang Toru yang ditetapkan dalam Perda No 2 tahun 2017 seluas 240 ribu hektar kini diusulkan menjadi 163 ribu ha. Ada apa dengan Revisi Tata Ruang Sumut? Apakah karena ada dorongan dari investasi ekonomi ekstraktif yang lebih menjanjikan?
Ekosistem Kritis yang Menjaga Stabilitas Alam
Kawasan Ekosistem Batang Toru ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi Sumatera Utarea karena fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang berfungsi menahan laju erosi, mengatur debit air, dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi. Dari lereng-lereng curam hingga lembah sungai yang sensitif, kawasan ini bekerja sebagai “sabuk pengaman alam” bagi masyarakat yang tinggal di hilir.
Di Tapanuli Tengah, kerentanan terhadap banjir bandang, longsor, dan erosi kian meningkat dalam satu dekade terakhir. Bahkan saat tulisan ini dibuat, ribuan masyarakat telah menjadi korban dan terdampak oleh bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Kami menilai bahwa karakter geologi kawasan yang didominasi tanah labil dan curam sejatinya menuntut perlindungan ekologis yang lebih ketat, bukan pelemahan melalui pemulusan ekonomi ekstraktif yang pasti akan menghasilkan panen bencana banjir dan longsor karena ekonomi ekstraktif biasanya pasti akan merampas hutan alam.
Tantangan dalam Penataan Ruang
Baca Juga: Ancaman Serius KLHK, Pemda Perusak Lingkungan Bakal 'Dihukum' Sanksi Berlapis
Dalam proses penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Sumatera Utara maupun kabupaten, telah muncul kekhawatiran bahwa adanya tekanan ekonomi ekstraktif akan menggeser delineasi Kawasan Ekosistem Batang Toru. Jika batas ekologis ini dipersempit atau diubah, dikhawatirkan akan membuka ruang bagi aktivitas yang berdampak semakin parah pada:
- Fragmentasi habitat satwa kunci
- Meningkatnya risiko banjir dan longsor
- Degradasi daerah tangkapan air
- Ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat di wilayah rentan
Penataan ruang harus berpijak pada ilmu pengetahuan dan mitigasi risiko. Mengabaikan batas ekologis Batang Toru sama dengan memperbesar ancaman bencana bagi ribuan keluarga di Tapteng dan sekitarnya.
Kami mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memastikan bahwa delineasi Kawasan Ekosistem Batang Toru tidak diganggu oleh kepentingan jangka pendek dan ekonomi akstraktif.
Kami ingin menegaskan bahwa tata ruang yang sehat adalah syarat utama bagi pembangunan yang aman dan berkelanjutan. Penataan ruang juga harus mempertimbangkan kearifan lokal dan pola ruang tradisional yang terbukti mampu meminimalkan risiko bencana.
Momentum Menentukan Arah Pembangunan: Menjaga Hutan, Menjaga Nyawa
Proses revisi dan pengesahan RTRW yang sedang berlangsung merupakan momentum strategis namun mendesak. Pemerintah Tapanuli Tengah dinilai memiliki kesempatan besar untuk memastikan pembangunan di Tapanuli Tengah tumbuh tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan fungsi ekologis.
Berita Terkait
-
Keren! Popok Bekas Pakai Disulap Jadi BBM, Pakai Teknologi Pirolisis yang Revolusioner
-
Buntut Bencana Sumatra, Menhut Raja Juli Bidik 12 Perusahaan di Sumut yang Terindikasi Melanggar
-
Penertiban Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
-
Akhirnya! Pemerintah Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Bencana Banjir Sumatra
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Gen Z, Homeless Media, dan Kesadaran akan Kebenaran Informasi
-
Alarm 84 Persen: Penolakan Gen Z Pilkada Lewat DPRD dan Bahaya Krisis Legitimasi
-
Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli
-
Dari Inspeksi ke Inspeksi, Sebuah Upaya Menjaga Kualitas Program MBG
-
Rantai Pasok Indonesia dalam Bayang Bencana Alam: Pelajaran dari Aceh dan Sumatera
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Teori 'Menumpang Hidup' dan Alasan Mengapa Profesi Polisi Tetap 'Seksi'
-
Menolak Pasien Adalah Pelanggaran Kemanusian dan Hak Asasi Pasien
-
Inovasi Urban Farming Keluarga, Agar Peternak Kecil Tidak Tergilas 'Oligarki Ayam'
-
Daya Beli Lesu Hantam Industri Elektronik, Jurus 'Inovasi Hemat Energi' Jadi Andalan