- Kematian EMM, mahasiswi Unima tahun 2026, setelah pelecehan diduga dosen, sejalan dengan kasus bunuh diri korban kekerasan gender lain.
- Femisida tidak langsung mencakup *instigated suicide*, yaitu kematian korban akibat tekanan berat dari kekerasan berbasis gender yang dialami.
- Kematian korban menunjukkan kegagalan sistem perlindungan negara dan masyarakat dalam menangani serta memulihkan korban kekerasan berbasis gender.
Suara.com - Awal tahun 2026, publik dikejutkan dengan kabar kematiaan EMM, perempuan berusia 21 tahun, mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima).
Dia mengakhiri hidup, setelah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosennya. Sebelum meninggal, EMM diketahui telah mengirimkan surat pengaduan kepada pihak fakultas.
Peristiwa ini mengingatkan kita pada kasus lain, seperti kematian NW (23), korban kekerasan dalam pacaran berbentuk pemerkosaan serta pemaksaan aborsi oleh pacarnya yang merupakan anggota Polri pada 2021.
Lalu, kasus serupa juga menimpa N (20) korban pemerkosaan oleh tetangganya di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2023.
Selain korban kekerasan seksual, pilihan mengakhiri hidup dilakukan oleh FSG, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Maluku Barat Daya.
Dalam kasus-kasus ini, korban memilih mengakhiri hidupnya setelah mengalami tekanan yang berat, berlapis dan berlarut.
Fenomena mengakhiri hidup korban kekerasan berbasis gender atau KBG, memperkuat data global Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) yang mencatat bahwa setiap tahunnya dilaporkan 746.000 kasus bunuh diri, rata-rata satu kematian setiap 43 detik.
Laporan The Global Burden of Diseases, Injuries, and Risk Factors Study (GBD) 2021 mengakui bahwa korban kekerasan interpersonal, kekerasan pasangan intim, kekerasan seksual, dan trauma masa kecil memiliki peningkatan kemungkinan bunuh diri.
Sementara di Indonesia, untuk periode 1 Januari—28 Mei 2025, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat 594 kasus bunuh diri.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk
Walau belum terdapat pemilahan data pengalaman KBG, data ini harus menjadi alarm serius dalam layanan korban.
Pertanyaannya adalah, apakah kematian perempuan seperti EMM dapat dipahami semata-mata sebagai bunuh diri? Ataukah terdapat kerangka lain yang lebih adil dalam membaca peristiwa tersebut?
Instigated Suicide sebagai Femisida Tidak Langsung
Untuk kita ketahui, istilah femisida digaungkan Diana EH Russell pada International Tribunal on Crimes Against Women (1976).
Russell mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan perempuan oleh laki-laki karena mereka perempuan, yang mencakup semua bentuk pembunuhan seksis yang dimotivasi oleh: rasa berhak atau superioritas atas perempuan, kesenangan atau keinginan sadistis, atau asumsi kepemilikan atas perempuan.
PBB melalui Deklarasi Viena tentang Femisida mengakui fenomena global ini, dan berkomitmen untuk penghapusan femisida melalui kerja-kerja kolaboratif pada semua tingkatan.
Dalam perkembangannya, Dubravka Simonovic, Pelapor Khusus PBB untuk hak perempuan, pada laporannya mempertegas definisi dan mengklasifikasikan femisida ke dalam dua kategori: (i) aktif atau langsung (active or direct) dan (ii) pasif atau tidak langsung (passive or indirect).
Femisida juga bisa divalidasi melalui kategori “thin” dan “thick”, di mana thin merujuk pada penghilangan nyawa perempuan secara langsung yang dapat dihitung secara statistik.
Sedangkan thick merujuk pada hilangnya nyawa perempuan akibat semua bentuk ketidakadilan gender.
Pada kategori yang disebut terakhir itu juga termasuk kegagalan negara dalam pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan dari kekerasan berbasis gender.
Dalam kerangka ini, dikenal istilah instigated suicide, yaitu bunuh diri sebagai akibat dari kekerasan, dorongan, tekanan, manipulasi, atau paksaan.
Hubungan kausalitas antara kekerasan berbasis gender dengan kematian korban, menunjukkan kematian EMM, NW, N dan FSG merupakan hasil akhir dari continuum of violence.
Fokusnya bukan pada cara korban meninggal, melainkan pada proses kekerasan yang mendorong korban hingga melihat kematian sebagai satu-satunya jalan keluar.
Dengan pendekatan ini, kematian EMM, NW, N, dan FSG dapat dipahami sebagai femisida tidak langsung.
Keempat perempuan tersebut mengalami kekerasan berbasis gender sebelum meninggal, dan telah berupaya mencari pertolongan. EMM, yang mengirimkan surat pengaduan kepada fakultas; NW yang mencari bantuan ke lembaga layanan korban; N yang melapor kepada kepolisian; dan, FSG diberhentikan tugas pelayanan dari gereja karena KDRT yang dialaminya.
Kondisi tersebut menunjukkan dampak kekerasan sistematik yang dialami korban. Selain menjadi korban kekerasan, mereka juga korban kegagalan sistem perlindungan dan pemulihan.
Negara dan masyarakat gagal mengenali potensi bunuh diri, dan tidak memberikan bantuan secara memadai.
Meskipun instigated suicide ini tidak menjadi bagian dari penghitungan data statistik femisida langsung, UNODC dan UN Women merekomendasikan pendokumentasian dan pemantauan instigated femicide.
Tujuannya, agar kita mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan lebih akurat tentang kekerasan berbasis gender dan dampaknya. Dengan begitu, kita dapat mendorong pencegahan agar kekerasan berbasis gender tidak berakhir dengan kematian.
Berdasarkan uraian ini, kematian EMM bukanlah sekadar bunuh diri, tetapi merupakan femisida tidak langsung.
Pendekatan ini menuntut pertanggungjawaban pelaku atas kekerasan yang diduga dilakukan, mengakui kegagalan negara dan masyarakat dalam pencegahan, membuka ruang bagi hak keluarga korban, serta perbaikan sistem layanan pengaduan dan pemulihan korban.
Karenanya, ketika seorang perempuan mengakhiri hidupnya setelah dilecehkan, diancam, dan diabaikan, pertanyaannya bukan lagi semata mengapa ia bunuh diri, melainkan siapa yang membiarkan rangkaian kekerasan itu terus berlangsung hingga merenggut nyawanya.
Siti Aminah Tardi
Direktur the Indonesian Legal Resource Center (ILRC)
Komisioner Komnas Perempuan 2020-2025 yang sedang mempelajari isu femisida
Tag
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Prabowo Perintahkan Audit Kematian Ibu Hamil di Papua, Aktivis Sebut Kasus Femisida
-
Jakarta Feminist: Kematian Ibu dan Bayi di Papua Usai Ditolak 4 RS Merupakan Bentuk Femisida
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI
-
Menepis Hoaks Izin Lintas Udara: Strategi Cerdik Prabowo Mengunci AS, Rusia, dan China
-
Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'
-
Wasiat Jurgen Habermas untuk Bos dan Manajer Perusahaan agar Kantor Tak Jadi Penjara
-
Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak
-
Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran
-
Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak
-
Jangan Tunggu Negara! Lindungi Dirimu Sendiri dari Serangan Kanker
-
Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan
-
Membedah Potensi Gangguan Asing terhadap Kondusivitas Negara