Suara.com - Punya motor tentu mesti bersiap hadapi risiko. Kok? Iya dong, risiko rusak karena pemakaian atau apes ditabrak orang. Terus yang bikin dongkol adalah risiko hilang dicuri. Bahkan saat disimpan di rumah pun tak menjamin motor selamat dari tangan orang jahil.
Semua risiko itu bisa ditekan bila motor diasuransikan. Ketika mengalami semua risiko itu, biarkan pihak asuransi yang menanggung kerugiannya.
Lazimnya, saat ini ada dua jenis asuransi motor, yakni Total Lost Only (TLO) dan All Risk. Agar tepat memilih yang sesuai dengan kebutuhan, yuk simak baik-baik bedanya.
All Risk
Jenis asuransi ini klopnya sama motor yang banderolnya di atas Rp 30 juta. Alasannya, potensi kerugian yang diderita pemilik motor seharga ini relatif lebih besar.
Dengan mengambil all risk, maka motor terlindungi dari berbagai risiko. Entah itu kerusakan karena terjatuh, kecelakaan, sampai kena banjir. Bahkan si penunggangnya pun juga mendapatkan proteksi seperti asuransi jiwa.
Lantaran perlindungannya komplet, jadi wajar kalau preminya rada mahal. Maka itu, pilihlah jenis perlindungan yang sesuai dengan risikonya agar tidak sia-sia membayar premi. Misalnya hanya memilih proteksi kerusakan akibat pemakaian, kecelakaan, tanpa perlu perluasan huru hara maupun bencana.
Total Lost Only (TLO)
Asuransi ini lebih tepatnya untuk motor di bawah Rp 30 juta. Asuransi ini hanya memberikan penggantian kerugian jika motor itu dicuri atau kecelakaan yang kerusakannya di atas 75% atau tak bisa diperbaiki lagi.
Karena perlindungannya sebatas itu, maka preminya pun murah. Biasanya ketika kredit motor maka preminya sudah menjadi satu dengan cicilan atau dibayar di muka berbarengan denagn down payment.
Premi dan Klaim
Berikut ini contoh perhitungan premi dan penggantian klaim asuransi sepeda motor yang hilang baik All Risk maupun TLO:
2,5 persen x harga on the road (OTR) motor + bea administrasi:
2,5% x Rp 25.000.000 = Rp 625.000
Bea administrasi = Rp 30.000
Total premi = Rp 655.000*
(*premi dibayarkan per tahun, kecuali motor kredit yang disesuaikan dengan jangka waktu pembayaran angsuran)
Klaim
Harga OTR motor-nilai penyusutan per tahun x harga OTR motor:
Rp 25.000.000-(10% X Rp 25.000.000)= Rp 22.500.000
Setelah tahu manfaat asuransi, tentu bisa mempertimbangkannya. Mengalilhkan risiko ke asuransi menjadi langkah tepat untuk meminimalisir kerugian yang diderita jika kenapa-kenapa dengan motor kesayangan.
Bagi motor yang sudah dimodifikasi, tetap bisa diasuransikan kok. Asal, melaporkan bagian-bagian mana saja yang telah dimodifikasi.
Setelah itu pilihlah asuransi yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar dari OJK menjadi penting karena itu merupakan tolak ukur integritas perusahaan asuransi. Kemudian yang tak kalah penting, diskusikan dengan keluarga agar besaran premi itu tak memberatkan pengeluaran bulanan.
Baca Juga Artikel DuitPintar Lainnya:
Dampak Kecelakaan Motor Juga Berpengaruh pada Tingkat Kemiskinan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
Terkini
-
Penjualan Mobil Baru 2025 Terus Alami Penurunan Dibandingkan Tahun Lalu
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan di Surabaya, Nomor 2 Bikin Tergoda
-
5 Motor Listrik yang Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian: Pilihan Anak Muda, Siap Gaspol
-
Cari Mobil Bekas Murah? Ini Rekomendasi Rp50 Jutaan di Semarang
-
Bergabung dengan Sejumlah Merek Otomotif Asal China, Geely Memulai Perakitan Lokal di Indonesia
-
Mirip Scoopy, tapi Nggak Minum Bensin? GT Unity Classic, Solusi Anti Antre SPBU
-
Daihatsu Kuatkan Posisi di Jawa Barat dan Fokuskan Perluasan Pasar di Bandung
-
Harga Asli Pertalite Terbongkar, Angka dari Menkeu Purbaya Yudhi Ini Bikin Kaget
-
Mau Beli Mazda? Ini Daftar Harga Terbaru Akhir 2025
-
Jagoan Baru Nissan Siap Libas Creta dan Grand Vitara, Pasar SUV Makin Kompetitif