Suara.com - Hingga kini, pihak Kepolisian dan Departemen Perhubungan terus mensosialisasikan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang tidak diperbolehkan merokok untuk pengguna kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Secara ringkas, pengertiannya adalah kegiatan merokok di jalan raya bisa membahayakan orang lain. Mulai terpapar asap, terkena bara api, sampai potensi tersundut pada bagian tubuh.
Hal itu menyangkut pihak lain. Lantas bagaimana dengan pihak sendiri atau pelaku alias perokok di kendaraan, terutama pengguna R4?
Sebagian dari Anda tentu merasa nyaman merokok di dalam mobil. Biasanya, dilakukan dengan cara membuka sedikit kaca jendela, dan merasa aman untuk merokok karena sirkulasi udara terasa lebih lancar dengan adanya "sentuhan" dari udara luar.
Nyatanya, meski rokok atau sigaret sudah habis dibakar, Anda dan penumpang lain dalam kabin masih terancam dengan bahaya tar yang menempel di jok mobil, dasbor, sampai segala macam aksesori di situ. Demikian diungkapkan oleh dr. Mariatul Fadilah, MARS, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Kedokteran Komunitas.
Dr Mariatul Fadilah menyatakan bahwa tar adalah polutan yang menempel. Itu sebabnya, meski Anda membuka kaca mobil, tar tetap bisa menempel pada barang-barang atau benda di sekitar, termasuk pakaian dan rambut saat sigaret menyala.
"Tar harus dibersihkan, harus dicuci karena sifatnya mudah lengket. Yang merokok di mobil itu bahaya banget untuk third-hand smoke karena tar menempel di udara, di kursi, di mana-mana," ujar dr Mariatul Fadilah dalam temu media di Jakarta, Senin (10/4/2019).
Tar sendiri bisa dihasilkan dari proses pembakaran lain selain merokok. Namun dr Mariatul Fadilah mengatakan, tar yang paling berbahaya berasal dari proses pembakaran asap rokok.
Ketika diisap, asap padat ini akan memasuki paru-paru dan mengubah struktur sel. Sel paru menjadi lebih keras dan padat, sehingga fungsinya dalam menangkap oksigen menjadi terganggu.
Jika dihirup dalam waktu lama dan terus menerus, maka tar bisa memicu kanker paru, nasofaring dan hidung. Jika tidak berujung kanker pun, dampaknya bisa menyerang sistem susunan saraf pusat dan membuat seseorang menjadi ketagihan dan tidak bisa berhenti mengisap sigaret.
Baca Juga: Dukungan 10 Selebriti untuk Audrey, Siswi SMP Korban Bully di Pontianak
"Caranya, ya berhenti merokok, hindari asap rokok, hindari tempat-tempat di mana ada perokok. Berhenti rokok misalnya, dua minggu pertama sangatlah berat, perlu pengorbanan perlu mindset, bahwa Anda sayang anak, diri sendiri dan keluarga. Lepaskan itu semuanya," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
3 Tipe Toyota Vios Bekas Paling Dicari Keluarga Indonesia: Murah, Irit dan Bandel
-
Duel Harga Honda Scoopy vs Yamaha Fazzio September 2025, Siapa yang Ramah Di Kantong?
-
Yamaha CUXiE Rilis: Skutik Listrik Mungil yang Bikin Heboh, Jarak Tempuh Tembus 83 KM
-
Satu Kasus Nadiem, Hotman Paris Bisa Boyong Mobil Apa? Ini Daftarnya
-
Harga Jauh Di Bawah LCGC Sudah Dapat Spek Mobil Eropa, SUV Gagah Ini Dibanderol Cuma Rp140 Juta
-
Daftar Harga Motor Murah Honda September 2025, Dompet Aman Dapat Skutik Nyaman
-
Update Harga Mitsubishi September: Destinator Primadona, Cek Dulu Kantong Sebelum Beli
-
5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Anak Muda, Aura Old Money Siap Guncang Tongkrongan
-
Biaya Operasional dan Pajak Mobil Listrik AION UT: Per Hari di Bawah Rp 10 Ribu?
-
Perlindungan Optimal Kendaraan Bermotor Bersama MPMInsurance