Suara.com - Layaknya pengendara pada umumnya, driver ojek online (ojol) juga wajib menaati peraturan lalu lintas. Sadar akan hal itu, seorang abang ojol pun memiliki peraturan tertentu bagi customer yang tidak tertib.
Sudah banyak kisah customer ngeyel melanggar peraturan lalu lintas seperti tak mau memakai helm, merokok saat dibonceng atau minta lawan arah. Hal itu tentunya bisa membuat driver ojol kena tilang polisi.
Oleh karena itu, seorang driver mencetuskan peraturan tertulis yang ditempel di belakang helmnya. Bagi customer yang ngotot melanggar lalu lintas, akan mendapat argo tambahan.
Aturan tersebut bisa dilihat dari unggahan jejaring sosial @dramaojol.id belum lama ini. Selengkapnya, begini aturan tersebut.
"Perhatikan! Nggak mau pakai helm bayar Rp 250.000, nyuruh lawan arah dapat argo tambahan Rp 500.000, nyuruh ngebut atau buru-buru bayar Rp 500.000, merokok saat dibonceng argo tambahan Rp 750.000. Catatan: penambahan argo di atas bukan untuk untuk pribadi. Melainkan untuk bayar tilang dan asuransi kecelakaan. Siapa yang naik harus setuju," tulis abang ojol.
Cukup tegas aturan tersebut tentunya mengundang rasa simpati dari orang yang menyimak. Nyatanya, abang ojol memiliki kepedulian lebih tentang keselamatan berkendara.
Tak ayal, aturan tersebut juga menyedot perhatian warganet. Mereka kemudian memberikan pujian seperti ini.
"Ojol jenius, karena sebenarnya mencegah lebih baik daripada mengobati," tulis @kholisohagustina.
"Ojol paling debest," komen @riobn99.
Baca Juga: Komunitas Ojol Keluhkan Pendapatan Menurun Selama Jalan Thamrin Ditutup
Berita Terkait
-
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
-
Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?
-
Komisi 8 Persen Ojol Jadi Sorotan DPR, Pengemudi Kini Terima 92 Persen Tarif
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali
-
Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07
-
Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal
-
Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta