Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kewajiban uji emisi bagi kendaraan di Jakarta mulai tahun 2020 akan memacu bengkel berinvestasi.
"Kami mewajibkan uji emisi pada 2020, kalau uji emisi itu diwajibkan, maka bengkel pun mau membuka atau membeli atau investasi alatnya," kata Anies di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Saat ini, kata Anies, bengkel-bengkel di Jakarta belum mau berinvestasi alat uji emisi karena jumlah kendaraan yang mau melakukan uji emisi tidak banyak jumlahnya.
"Dengan sekarang kami umumkan mulai Januari wajib, maka bengkel-bengkel punya waktu tiga bulan untuk menyiapkan alat, tempat dan tenaga sehingga Januari sudah bisa melaksanakan kebijakan itu 100 persen," ujar Anies.
Ketika ditanya tentang kemungkinan bengkel tidak sanggup berinvestasi, Anies tetap meyakinkan bahwa secara bisnis kebijakan ini akan menguntungkan karena pelanggan yang meningkat.
"Kemarin karena kita tidak laksanakan secara konsisten, maka warga tidak melakukan uji emisi, karena warga tak lakukan uji emisi maka bengkel sepi, dengan ada kewajiban ini, customer akan lebih banyak," kata Anies.
Anies menambahkan, kebijakan ini diambil dengan keinginan agar makin banyak bengkel yang mau dan mampu melakukan uji emisi. Saat ini baru ada sekitar 150 bengkel dari kebutuhan sekitar 930 lokasi untuk melayani jutaan kendaraan bermotor di Jakarta.
Sebelumnya, pada Selasa (13/8/2019) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi uji emisi elektronik (e-Uji Emisi) bagi perangkat telepon pintar berbasis android (untuk sementara) dengan tujuan mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.
Saat ini, DKI Jakarta tengah memperketat ketentuan uji emisi ini. Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor yang merupakan beleid pengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.
Baca Juga: Ingin Uji Emisi? Kini Makin Seru dengan Aplikasi Elektronik
Terkait dengan rancangan perubahan Pergub 92/2007 tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi, dengan menginput hasil pengujian ke basis data yang juga menggunakan aplikasi e-Uji Emisi yang baru diluncurkan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Pabrik BYD di Subang Kemungkinan Akan Rakit Lebih dari Satu Model Mobil
-
Airlangga Melunak, Pertimbangkan Beri Insentif Sektor Otomotif
-
Volvo EX60 Siap Debut: Terintegrasi Google Gemini, Jarak Tempuh 810 KM
-
10 Mobil Listrik Terlaris di China 2025: EV Murah Geely Gulingkan Tesla, Wuling Nomor 2
-
5 Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp70 Juta yang Jarang Bermasalah, Nyaman dan Kabin Lega
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Eropa untuk Budget Terbatas
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Mazda Termurah Masih Layak Beli di 2026, Tabungan Anti Jebol
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sistem Pendingin Tangguh, Aman untuk Macet-macetan
-
Akan Luncurkan Lagi Mobil Semurah Atto 1 di Indonesia? Ini Kata Petinggi BYD di China
-
3 Pilihan Harga Daihatsu Luxio Bekas: MPV 'Boxy' Pintu Geser Mulai Rp100 Jutaan, Luas dan Bandel