Suara.com - Demonstrasi tolak UU Cipta Kerja terjadi di hampir setiap wilayah di Indonesia pada pekan ini setelah undang-undang kontroversial itu dan beberapa aksi itu telah berujung anarkistis, dengan dirusaknya properti warga, termasuk mobil dan motor.
Bisakah pemilik mobil atau motor mengajukan klaim asuransi bila kendaraannya menjadi korban perusakan?
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pemilik bisa saja melakukan klaim jika memang memiliki perluasan jaminan.
"Lihat dulu mobil Anda sudah ada perluasan jaminan apa belum. Dan perluasan bukan dibuat setelah jadi korban perusakan, tapi pada saat sebelum terjadi dan bayar terus," ujar Iwan Pranoto kepada Suara.com.
Dikutip dari laman Toyota Indonesia, dalam ketentuan polis perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab.
Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.
Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan penyebab lainnya.
Perluasan jaminan ini diajukan untuk kebutuhan khusus (private), seperti jaminan atas kendaraan yang telah dimodifikasi, atau risiko yang disebabkan oleh bencana alam (force majeure).
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja di DIY Pecah, Polisi Tembakkan Water Canon
Berita Terkait
-
BRI Life Catat Penurunan Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026
-
Seberapa Penting Asuransi Perjalanan di Era Serba Mobile? Ini Penjelasannya
-
Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!
-
Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi
-
Mandiri Inhealth Raup Laba Rp82,8 Miliar di Kuartal I 2026, Apa Pendorongnya?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri
-
Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?
-
Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?
-
Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang
-
CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif
-
Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat