Suara.com - Bagi warga Provinsi Banten, sebentar lagi peraturan lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE akan diberlakukan. Demikian dikutip dari SuaraBanten.id, jaringan Suara.com.
Adapun kebijakan ini adalah implementasi dari Ditlantas Polda Banten, dari program 100 hari kerja yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Aturan tilang elektronik atau e-tilang alias E-TLE akan diberlakukan mulai dua bulan lagi (4/4/2021). Dan sebelum itu, akan diterapkan pra e-tilang kurun satu bulan (1/3/2021). Sebagaimana dipaparkan Ditlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo.
Proses kerjanya, kamera CCTV yang dipasang di ruas jalan tertentu akan memantau pengendara yang melanggar lalu lintas. Data pelanggaran yang dilakukan pengendara berupa keterangan pelat nomor kendaraan akan disampaikan kamera kepada petugas di pusat informasi.
"Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku," jelas Dirlantas Polda Banten, Jumat (5/2/2021).
"Kemudian bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan," tambahnya.
Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa memproses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat, dan denda pelanggaran melalui Bank BRI.
Kombes Pol Rudi Purnomo menyatakan bahwa dalam proses e-tilang, pihaknya tidak memerlukan petugas di lapangan. Tidak ada proses menghentikan kendaraan. Proses tilang relatif lebih aman untuk pengendara.
"Saat ini, pihak Ditlantas Polda Banten tengah menyiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pihak bank dan Dinas Pendapatan Daerah," ujarnya.
Baca Juga: Catat! Gunakan Klakson di Jalan Raya, Ada Etikanya
Adapun titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang di Provinsi Banten akan dipasang di tiga titik Kota Serang, yaitu:
- Jalan Veteran
- Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani
- Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung.
Berita Terkait
-
Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Gedung DPR Riuh, Kapolri Pilih Bertani daripada Bernaung di Bawah Kementerian
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur