Suara.com - Memblokir ambulans adalah kesalahan besar, namun hal tersebut rupanya banyak terjadi.
Tak cuma di Indonesia, hal serupa juga bisa ditemui di di India dan di masa lalu, pihak berwenang telah memerintahkan beberapa kendaraan untuk menangani kendaraan pemblokir ambulans.
Dalam insiden baru, Toyota Innova Crysta memblokir ambulans di Kerala. Inilah yang terjadi.
Insiden itu terjadi di Kollam, Kerala. Innova Crysta yang terlihat dalam video menghalangi jalan ambulans yang membawa seorang pasien. Sesuai laporan video, ambulans sedang mengangkut seorang pasien jantung yang kritis saat itu.
Dilansir dari Cartoq (24/9/2021), ambulans sedang melaju di jalan yang tidak terbagi ketika Toyota Innova Crysta mulai menghalangi jalannya.
Video tersebut memperlihatkan bagaimana pengemudi Innova Crysta memastikan bahwa kendaraannya berada di depan MPV dan tidak membiarkan kendaraan darurat melewatinya untuk waktu yang lama.
Menurut laporan, Innova Crysta memblokir ambulans sejauh lima kilometer. Video tersebut menunjukkan bahwa Toyota Innova Crysta melanggar hukum dan bahkan memasang tirai tebal, yang tidak legal di India.
Mobilnya sudah 'ditandai' warga
Toyota Innova Crysta dalam video tersebut merupakan milik warga setempat.
Baca Juga: Viral Warga Makassar Beli Mobil Pakai Uang Koin, Hasil Menabung 4 Tahun
Penduduk setempat mengatakan bahwa ini bukan pertama kalinya pemilik Innova Crysta ini melakukan hal serupa.
Di masa lalu juga, dia telah melanggar beberapa aturan dan hukum. Mobil itu juga masuk 'daftar hitam' menurut penduduk setempat. Namun, pihak berwenang belum berkomentar tentang masalah ini.
Banyak insiden semacam itu telah menyebabkan pihak berwenang mengambil tindakan terhadap para pelakunya.
Unit Kepolisian Karnataka juga sempat menangkap seorang pengemudi mobil Maruti Suzuki Ertiga karena sengaja memblokir ambulans di jalan raya.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Nasional 66 antara Thokkottu ke Pumpwell di distrik Dakshina Kannada.
Tidak memberi jalan kepada kendaraan darurat adalah pelanggaran di India dan pelakunya dapat dihukum berupa denda.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Hyundai Stargazer Cartenz Vs Kia Carens Mending Mana? Ini Perbandingannya
-
5 Mobil Murah Anti-Limbung Gak Bikin Mual Pas Perjalanan Mudik Lintas Pulau
-
Toyota Calya 1 Liter Berapa KM? Ini Konsumsi BBM, Harga Baru vs Bekas Bak Langit dan Bumi
-
5 Mobil Murah dengan Fitur Keyless: Ringan di Kantong dan Anti-Dicolong
-
Heboh Pencurian Model Baru, Kenali Fungsi ID Tag Motor Keyless
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Investigasi Kecelakaan Mobil Listrik Temukan Fakta Pintu Gagal Terbuka Saat Darurat
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 7 Seater untuk Mudik yang Bisa Lewati Berbagai Medan
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
-
Persiapan Lebaran 2026, 4 Rahasia Cari Aman Naik Motor di Tengah Hujan Badai