Suara.com - Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI Jakarta kini menyandang status level 2 untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, disingkat PPKM.
Pemerintah menyatakan penerapan PPKM menjadi level 2 berlaku selama dua pekan sampai 1 November 2021.
Menindaklanjuti aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Keputusan Gubernur itu, tercantum selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Namun, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap.
Pengecualian diberikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium. Lalu, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dengan PPKM Level 2 ini, di sektor kegiatan moda transportasi diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun daring, serta ojek pangkalan dan daring.
Baca Juga: PPKM Level 2, Volume Kendaraan Masuk Jakarta Mengalami Peningkatan
Akan tetapi, disebutkan pula bahwa protokol kesehatan mesti diterapkan lebih ketat.
Tujuannya agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 serta mempertahankan kondisi kesehatan seluruh warga.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 DKI Jakarta:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan 50 %(lima puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
Berita Terkait
-
Kisah Pramono Anung Panggil Damkar Jakarta Demi Evakuasi 'Keluarga' Kucing di Atap Rumah
-
30 Tahun Menanti, Jalan Rusak di Karet Tengsin Akhirnya Mulus dalam Sebulan
-
Nominal UMP Jakarta 2026 Bikin Buruh Kecewa, Anggota DPRD DKI Bilang Begini
-
Waspada! Teror Pohon Tua Tumbang di Jantung Jakarta, Motor dan Halte Hancur
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Pemilik Motor Diajak Ubah Kebiasaan Ganti Oli Mesin Jadi Solusi Performa untuk Kendaraan
-
5 Bagian Tersembunyi yang Wajib Dicek saat Beli Mobil Bekas Banjir
-
Seganteng Satria, Semurah Honda Beat Bekas: Intip Pesona Suzuki Young Star si Motor Irit
-
Suzuki Fronx Seirit Apa? Segini Taksiran Konsumsi BBM dan Harga Sekennya
-
NMAX dan ADV 160 Mana Teduh? Ini 5 Mobil Bekas Cakep Harga 50 Juta Cocok Jadi Wishlist 2026
-
Lebih Murah dari Versi Bensin: Segini Harga Mobil Bekas Daihatsu Rocky Diesel
-
5 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan yang Kuat di Tanjakan, Ada SUV hingga Sedan
-
Alternatif Ganteng dari Avanza: Intip Harga Mobil Bekas dan Pajak Honda Mobilio 2014-2022
-
5 Motor Bebek Kuat Nanjak untuk Touring Libur Tahun Baru 2026
-
6 Servis yang Wajib Dilakukan Setelah Beli Mobil Bekas Agar Kendaraan Awet dan Nyaman