Suara.com - Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI Jakarta kini menyandang status level 2 untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, disingkat PPKM.
Pemerintah menyatakan penerapan PPKM menjadi level 2 berlaku selama dua pekan sampai 1 November 2021.
Menindaklanjuti aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Keputusan Gubernur itu, tercantum selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Namun, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap.
Pengecualian diberikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium. Lalu, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dengan PPKM Level 2 ini, di sektor kegiatan moda transportasi diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun daring, serta ojek pangkalan dan daring.
Baca Juga: PPKM Level 2, Volume Kendaraan Masuk Jakarta Mengalami Peningkatan
Akan tetapi, disebutkan pula bahwa protokol kesehatan mesti diterapkan lebih ketat.
Tujuannya agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 serta mempertahankan kondisi kesehatan seluruh warga.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 DKI Jakarta:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan 50 %(lima puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
Berita Terkait
-
Nggak Perlu Lompat Pagar lagi, Kini di Stasiun Cikini Ada Pelican Crossing
-
Gubernur Pramono Soroti 1.195 Kebakaran di Jakarta Sepanjang 2025, Puji Peran Warga
-
Pramono Resmikan Jakarta Fire Safety Challenge: 2000 Peserta Dilatih Hadapi Maut Si Jago Merah
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Pramono Anung Ungkap Reaksi Spontan Pasca Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
Terkini
-
Bukan Ninja 250 Biasa! Inilah Engkongnya yang Lahir tanpa Rantai, Teknologi Jadul yang Bikin Kaget
-
Ongkos Minimal Setara Avanza? Intip Daftar Harga Motor Harley-Davidson di Indonesia
-
Update Harga Motor Kopling Yamaha Paling Gahar September 2025, Lengkap dengan Spesifikasi
-
10 Merek Mobil Ini Justru Makin Sepi Peminat, Ada yang Cuma Laku 1 Unit Saja
-
Sama-Sama Aerox 'Turbo', Kenapa Harga di Malaysia Jomplang Banget?
-
Scan QRIS Parkir Bisa Kuras Rekening? Kenali Ciri-Ciri Penipuannya
-
Atasi Macet TB Simatupang, Pemprov DKI Uji Coba Jalur Tambahan Tol Fatmawati
-
Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Harga Motor Kawasaki September 2025: Dari Rp30 Juta Sampai Rp890 Juta, Ini Daftarnya
-
Destinator Laris, Penjualan Mitsubishi Tumbuh Double Digit