Suara.com - Bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang tidak lulus uji emisi, saat beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta akan ditilang. Aturan ini berlaku mulai 13 November 2021.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Selasa (2/10/2021) menyatakan bahwa sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.
Ia menyatakan bahwa pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk roda dua, denda maksimal Rp 250.000 dan untuk roda empat denda maksimal Rp 500 ribu," jelas Syafrin Liputo.
Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kendaraan sudah lulus atau tidak uji emisi.
"Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum," tandas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Uji emisi kendaraan bermotor juga akan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, serta Park and Ride Terminal Kalideres.
Sementara untuk kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp 7 ribu per jam.
"Untuk uji emisi ini sudah terintegrasi secara sistem seperti di area parkir. Begitu kendaraan masuk, nomor kendaraan terekam oleh sistem. Otomatis keluar data bahwa kendaraan belum uji emisi dan kena tarif tinggi," tutup Syafrin Liputo.
Baca Juga: Menkeu Sebutkan Insentif Pajak Rp 60,57 Triliun, Berapa untuk Sektor Otomotif?
Berita Terkait
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Berapa Harga Motor Listrik Honda? Ini 3 Rekomendasi Terbaik 2025
-
Berapa Biaya Perawatan Mitsubishi Destinator? Segini Kisarannya
-
Motul Rilis Pelumas Khusus Mesin 2-Tak, Bikin Motor Anti Ngebul
-
Bedah Tuntas Honda Stylo 160 'Arjuno', Spek Gila yang Siap Beradu di Yokohama
-
Nggak Nyangka 4 Motor Listrik Keren Ini Harganya Cuma 5 Jutaan? Ini Rekomendasinya
-
Pembalap Honda Joan Mir Tentang Sirkuit Mandalika: Desain Aneh Serta Sangat Berbahaya!
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 Km, Tak Takut Jalan Jauh
-
Alphard Noel Ebenezer Ternyata Cuma Sewa, Kenapa Pejabat RI Ngebet Banget sama Mobil Jumbo Ini?
-
Beda Perawatan Motor Listrik dan Konvensional, Biayanya Lebih Ringan Mana?
-
Kustomfest 2025 Jadi Barometer Kustom Kulture Indonesia