Suara.com - Bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang tidak lulus uji emisi, saat beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta akan ditilang. Aturan ini berlaku mulai 13 November 2021.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Selasa (2/10/2021) menyatakan bahwa sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.
Ia menyatakan bahwa pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk roda dua, denda maksimal Rp 250.000 dan untuk roda empat denda maksimal Rp 500 ribu," jelas Syafrin Liputo.
Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kendaraan sudah lulus atau tidak uji emisi.
"Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum," tandas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Uji emisi kendaraan bermotor juga akan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, serta Park and Ride Terminal Kalideres.
Sementara untuk kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp 7 ribu per jam.
"Untuk uji emisi ini sudah terintegrasi secara sistem seperti di area parkir. Begitu kendaraan masuk, nomor kendaraan terekam oleh sistem. Otomatis keluar data bahwa kendaraan belum uji emisi dan kena tarif tinggi," tutup Syafrin Liputo.
Baca Juga: Menkeu Sebutkan Insentif Pajak Rp 60,57 Triliun, Berapa untuk Sektor Otomotif?
Berita Terkait
-
Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah
-
Bersih-bersih Pulau Sampah yang Muncul di Laut Jakarta
-
Yang tersisa Usai Kebakaran Hebat di Kemayoran Gempol
-
Kebakaran Hebat Melalap Permukiman Padat di Kemayoran
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online
-
6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat
-
Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor
-
Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda
-
Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall
-
Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM
-
Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap
-
Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya
-
Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor
-
Sukses Jualan EV, BYD Kini Kembangkan Robot Humanoid