Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang kerja sama terkait pengujian tipe kendaraan bermotor kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga swasta.
Kemenhub belum lama ini meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
"Melalui peraturan baru ini terbuka peluang kerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan swasta dalam pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor," kata Kabag Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Endy Irawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Perubahan ataupun penambahan substansi tersebut merupakan bentuk penyempurnaan atas pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, penyempurnaan terhadap pengujian tipe kendaraan bermotor listrik, serta melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2021 itu terdapat 16 amanat yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perhubungan, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.
Selain membuka peluang pihak swasta dalam uji tipe kendaraan bermotor, lanjut Endy, terdapat beberapa substansi baru lain yaitu pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor secara visual; pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor; penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor; dan kriteria kendaraan bermotor yang dapat melakukan pengujian fisik kendaraan bermotor di luar unit pelaksana uji tipe.
Ia mengungkapkan, salah satu contoh substansi yang diatur antara lain pada pasal 62a yaitu, mengenai pembangunan dan pengadaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan/atau kalibrasi fasilitas dan peralatan pengujian fisik kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
Dalam kegiatan tersebut, juga disosialisasikan Peraturan Menteri Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut dibuat sebagai langkah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor, serta mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kemenhub Sebut 10.300 Motor Listrik Telah Beredar di Masyarakat
Substansi yang diatur antara lain: Persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan; dan Jenis perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor.
"Salah satu contoh pengaturan yaitu antara lain pada pasal 3 diatur secara umum mengenai jenis perlengkapan keselamatan untuk kendaraan motor selain sepeda motor," ujarnya.
Endy menambahkan, terdapat juga pengaturan mengenai jenis perlengkapan keselamatan tambahan seperti perisai kolong belakang, perisai kolong samping, alat pemantul cahaya tambahan, dan fasilitas tanggap darurat.
Peraturan pemerintah dan peraturan menteri perhubungan ini melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan stakeholder.
"Dengan telah ditetapkannya peraturan pemerintah dan peraturan menteri perhubungan dimaksud, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara optimal oleh regulator, operator, dan seluruh stakeholder terkait," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
-
Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
BYD Incar Tahta Tertinggi Mobil Laris Milik Toyota, Target 5 Tahun
-
5 Mobil Warna Oranye Paling Kece, Cocok untuk Dukung Timnas Belanda di Piala Dunia 2026
-
QJMOTOR Ajak Konsumen Indonesia Intip Teknologi Global Langsung di Pabrik China
-
4 Mobil Harga ala Motor Aerox, Mesin Badak Cocok untuk Kendaraan Pertama: Simak Saran Pakar
-
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Ala MotoGP Rilis di Jakarta Fair 2026
-
Terpopuler: Risiko Memaksa Motor Matic Konsumsi Pertalite, 5 Motor Tangguh yang Irit untuk Harian
-
Spesifikasi, Harga, dan Pilihan Warna Suzuki S-Presso Girl Edition: Mobil Kompak untuk Wanita Karier
-
4 Alasan Kuat Menunggu Vario 160 Teranyar 2026, Bedah Spesifikasi Mesin eSP+ dan Prediksi Desainnya
-
Musuh Tak Terlihat di Sirkuit Estoril: Cara Pebalap Indonesia Kiandra Taklukkan Angin Ekstrem Moto3
-
Belajar dari Kasus Recall Honda: Bagaimana Karat Subframe Menghancurkan Geometri Kaki-kaki Mobil?