Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyebutkan jumlah pelanggaran di jalan tol menurun saat pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran sejak penindakan berlaku pada hari Jumat (1/4/2022) atau 3 hari lalu," kata Firman saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (4/4/2022).
Dijelaskan pula bahwa penindakan itu terdiri dari pelanggaran batas muatan dan pelanggaran batas kecepatan.
Penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta, yakni hari pertama 148 pelanggaran, hari kedua 571 pelanggaran, dan hari ketiga satu pelanggaran.
Untuk ruas tol Transjawa-Jawa Tengah, hari pertama 303 pelanggaran, hari kedua 427 pelanggaran, dan hari ketiga 29 pelanggaran.
Sementara itu, pelanggaran batas kecepatan juga tercatat menurun. Firman mencontohkan di Tol Polda Metro Jaya, Tol Transjawa-Jawa Tengah hingga Tol Transsumatera.
"Untuk tol Transsumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 pada hari pertama, 1.683 pada hari kedua, menjadi 631 pelanggaran pada hari ketiga," kata Firman.
Firman mengungkapkan hasil dari implementasi ETLE di jalan tol juga meningkatkan budaya berkeselamatan pengendara.
Implementasi ETLE jalan tol, menurut dia, menjadi suatu progres positif.
Baca Juga: ETLE di Jalan Tol Dievaluasi, Kakorlantas: Mengubah Perilaku dan Budaya Berkendara
Ia berharap titik-titik ETLE bakal secara masif diterapkan di lokasi lainnya.
"Diharapkan titik-titik ETLE ini makin masif diterapkan sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa ditekan sampai zero accident," tutur Firman.
Sebagai informasi, Korlantas Polri telah memberlakukan ETLE Speedcam (melanggar kecepatan) di 14 jalan tol. Ada pula ETLE WIM (melanggar batas muatan) di tujuh jalan tol.
Sebelumnya, Korlantas Polri juga telah melakukan sosialisasi sejak 1 sampai dengan 31 Maret 2022. Peraturan ini berlaku efektif per 1 April 2022. [Antara]
Berita Terkait
-
Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam
-
Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Servis Mobil Pakai Oli TOP 1 Kini Bisa Dapat Poin GarudaMiles Gratis
-
Cek Harga BYD Atto 1 Bekas Mei 2026: Beli Sekarang Auto Cuan
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
-
Harga BBM Diesel Mencekik, Toyota Siapkan Senjata Rahasia untuk Fortuner?
-
Berapa Lama Cas Motor Listrik dari 0 Sampai 100 Persen? Ini Estimasinya
-
Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda
-
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Pengungkapan Penyelewengan BBM Bersubsidi
-
Lawan Berat NMAX Tiba: Skutik Murah Ini Punya Ground Clearance Anti Nyangkut Pas Libas Jalan Rusak
-
Bukan LCGC, Hatchback Jepang Irit Ini Cuma 60 Jutaan Tapi Kabinnya Ekstra Lega
-
Solusi Pasutri Muda! 6 Mobil Bekas Irit yang Lincah di Gang Sempit dan Ramah Kantong