Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di dua terminal Ibu Kota secara bertahap.
"Saat ini dua titik yang sedang dikaji ada di Terminal Grogol dan Pulo Gebang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Menurut dia, kajian yang dilakukan terkait gambar, kajian lalu lintas agar tidak mengganggu fungsi terminal.
Ia menargetkan dalam jangka panjang SPKLU dapat terpasang di masing-masing terminal di DKI Jakarta sehingga dapat mengakomodasi khususnya untuk pengisian angkutan umum seperti bus besar dan bus kecil di terminal.
Tak hanya untuk kendaraan umum, SPKLU itu juga bisa digunakan untuk kendaraan pribadi yang berbasis listrik.
Dalam waktu dekat ini, lanjut dia, pihaknya juga berkolaborasi dengan pihak swasta agar mereka juga membangun SPKLU sehingga mengakomodasi kebutuhan masyarakat umum.
"Agar mereka melakukan pembangunan SPKLU kerja sama di antaranya dengan anak usaha Jakpro dan itu sedang kami identifikasi di beberapa lokasi terminal nantinya akan dipasang SPKLU untuk mendukung program kendaraan bermotor berbasis listrik," imbuh Syafrin.
Pendirian fasilitas SPKLU itu sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Baca Juga: Anak Usaha Bakrie dan PT Inka Gandeng PT Barata Indonesia untuk Produksi Komponen Kendaraan Listrik
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, melalukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.
Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan 200 unit kendaraan bermotor listrik secara bertahap mulai 2023 untuk mendukung peningkatan kualitas udara bersih.
"Tahun depan akan kami siapkan tidak kurang dari 100 dan juga kendaraan roda dua tidak kurang dari 100," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada Hari Perhubungan Nasional di Jakarta, Sabtu.
Berita Terkait
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa
-
Gebrak Jalur AKAP: Rahasia Viral Bus Listrik PO Sumber Alam di Tahun 2026
-
Berapa Harga 1 Kwh Mobil Listrik di SPKLU? Cek Panduan Lengkap Biayanya
-
Misi Revolusi Hijau: Prabowo Resmikan Pabrik Bus Listrik di Magelang Hari Ini
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan