Suara.com - Pihak Kepolisian saat ini mulai melakukan car baru dengan mengirimkan surat tilang elektronik melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Bagi pengguna kendaraan yang melanggar, Polisi akan segera mengirimkan notifikasi tilang elektronik melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.
"Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya. Pesan PolMin sih jangan sampai kamu dapet chat ini ya!," tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (2/5/2024).
Dinarasikan dalam video tersebut, ada masyarakat yang mendapatkan notifikasi WhatsApp bukti pelanggaran lalu lintas.
600 Unit Kena Dampak, Chery Recall Omoda 5 Efek Roda Belakang "Keseleo"
Jadi, saat pengendara melakukan pelanggaran langsung di whatsapp untuk konfirmasi.
"Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan untuk mengkonfirmasi," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Cara Membedakan Surat Tilang Elektronik Asli
Baca Juga: Mobil Mendadak Melesat Tanpa Diinjak Pedal Gas, Subaru Diseret ke Meja Hijau
Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp dilengkapi foto, hingga waktu pengendara saat melakukan pelanggaran di jalan.
Untuk memastikannya pelanggar bisa mengakses situs resmi https://etle-korlantas.info/id/, nah jika tidak terdaftar, atau tidak ada foto yang dikirim dari pesan singkat tersebut, artinya bukan asli kiriman polisi.
Menurutnya surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirim formatnya berbeda dengan link aplikasi yang dipakai untuk penipuan.
Sehingga masyarakat perlu jeli, dan berhati-hati untuk memberikan informasi data pribadi. Data yang dikirimkan meliputi identitas diri, perbankan seperti nomor rekening, nomor atm, mobile bangking, pin, hingga kode OTP.
Berita Terkait
-
Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Sebagai Tambahan Oli Mesin yang Berisiko Merusak Kendaraan
-
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
-
Asosiasi Desak Pemerintah Gunakan Motor Listrik untuk Kendaraan Dinas Demi Keberlanjutan Industri
-
Berakhirnya Insentif Mobil Listrik Dorong Pabrikan Segera Lakukan Produksi Dalam Negeri
-
Terpopuler: 5 Mobil Sedan Toyota Bekas Terbaik Rp30 Jutaan, Cara Cek Pajak Kendaraan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Gaji 6 Juta Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Itung-itungan dan Opsi yang Layak Dilirik
-
5 Mobil Lawas Tahun 2000-an yang Desainnya Masih Terlihat Modern, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
-
Dirut IBC Klaim Permintaan Baterai Nikel untuk Kendaraan Listrik Masih Tinggi
-
5 Motor Matic Paling Irit Bensin untuk Mudik, Nyaman dan Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Sebagai Tambahan Oli Mesin yang Berisiko Merusak Kendaraan
-
Cargloss Racing Team Capai Prestasi Gemilang di Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika
-
Viral Insiden CV Joint Lepas L8 Patah di Tengah Sesi Test Drive
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Siapa yang Bisa Dituntut?