Suara.com - Aktivitas modifikasi motor menjadi cara bagi banyak pengendara untuk mengekspresikan diri dan membuat tunggangannya tampil beda. Namun, sering kali para pemilik motor merasa khawatir jika perubahan yang dilakukan justru membuat mereka kena tilang polisi. Padahal, tidak semua modif motor dilarang oleh aturan yang berlaku.
Memahami batasan antara kreativitas dan pelanggaran hukum adalah kuncinya. Anda perlu mengetahui bagian motor yang boleh dimodif dan bagian motor yang tidak boleh dimodif. Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Jadi, modifikasi motor apa saja yang tidak kena tilang polisi? Jawaban atas pertanyaan ini sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Simak panduan lengkapnya berikut ini agar hobi Anda tetap aman di jalan.
Dasar Hukum Modifikasi Kendaraan di Indonesia
Aturan utama mengenai modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara spesifik, Pasal 50 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe wajib melalui uji tipe ulang.
Lebih lanjut, aturan teknisnya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012. Intinya, modifikasi yang mengubah spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut harus mendapatkan izin dan sertifikasi.
Jika modifikasi motor tidak mengubah spesifikasi teknis dasar dan tidak membahayakan keselamatan, maka Anda boleh melakukan modifikasi tersebut.
Daftar Bagian Motor yang Boleh Dimodifikasi
Modifikasi yang bersifat aksesoris atau plug and play (PnP) umumnya diperbolehkan selama tidak mengganggu fungsi utama dan keamanan. Berikut adalah beberapa bagian motor yang aman untuk Anda modifikasi:
Baca Juga: Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta
1. Spion (Kaca Spion)
Anda bebas mengganti spion dengan model aftermarket yang lebih stylish. Syaratnya, spion harus tetap terpasang di kedua sisi (kanan dan kiri), berfungsi dengan baik, dan terbuat dari material yang tidak berbahaya (bukan kaca cembung yang mengganggu visual).
2. Stiker dan Decal
Menempel stiker atau mengubah warna dengan metode wrapping diperbolehkan. Aturannya, warna stiker tidak boleh berbeda jauh dari warna asli yang tertera di STNK (maksimal 20% dari total permukaan bodi) atau jika ingin ganti warna total, wajib melakukan pengurusan perubahan warna di Samsat.
3. Handgrip dan Tuas Rem
Mengganti handgrip dengan yang lebih nyaman atau tuas rem dengan model yang lebih ergonomis adalah hal yang wajar dan diperbolehkan.
Berita Terkait
-
Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta
-
Polda Metro Jaya Jelaskan Video Viral SIM Jakarta: Kesalahan Anggota...
-
Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?
-
Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Ini Fakta Sebenarnya!
-
Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025, Pengendara Motor Paling Banyak Melanggar
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
5 Oli Motor Anti-Panas Buat Touring Jauh, Mesin Adem Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
4 Cara Bikin Servis Motor Honda Terasa Murah, Cuma Modal Kumpulkan Poin di HP
-
Jangan Sampai Raib Biar Nggak Repot: Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang 2026
-
6 Pilihan Honda CR-V Kura-kura: SUV Mewah Cuma 80 Jutaan, Awas Penyakit "Getar" Sebelum Beli
-
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm
-
5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula