Suara.com - Aktivitas modifikasi motor menjadi cara bagi banyak pengendara untuk mengekspresikan diri dan membuat tunggangannya tampil beda. Namun, sering kali para pemilik motor merasa khawatir jika perubahan yang dilakukan justru membuat mereka kena tilang polisi. Padahal, tidak semua modif motor dilarang oleh aturan yang berlaku.
Memahami batasan antara kreativitas dan pelanggaran hukum adalah kuncinya. Anda perlu mengetahui bagian motor yang boleh dimodif dan bagian motor yang tidak boleh dimodif. Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Jadi, modifikasi motor apa saja yang tidak kena tilang polisi? Jawaban atas pertanyaan ini sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Simak panduan lengkapnya berikut ini agar hobi Anda tetap aman di jalan.
Dasar Hukum Modifikasi Kendaraan di Indonesia
Aturan utama mengenai modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara spesifik, Pasal 50 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe wajib melalui uji tipe ulang.
Lebih lanjut, aturan teknisnya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012. Intinya, modifikasi yang mengubah spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut harus mendapatkan izin dan sertifikasi.
Jika modifikasi motor tidak mengubah spesifikasi teknis dasar dan tidak membahayakan keselamatan, maka Anda boleh melakukan modifikasi tersebut.
Daftar Bagian Motor yang Boleh Dimodifikasi
Modifikasi yang bersifat aksesoris atau plug and play (PnP) umumnya diperbolehkan selama tidak mengganggu fungsi utama dan keamanan. Berikut adalah beberapa bagian motor yang aman untuk Anda modifikasi:
Baca Juga: Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta
1. Spion (Kaca Spion)
Anda bebas mengganti spion dengan model aftermarket yang lebih stylish. Syaratnya, spion harus tetap terpasang di kedua sisi (kanan dan kiri), berfungsi dengan baik, dan terbuat dari material yang tidak berbahaya (bukan kaca cembung yang mengganggu visual).
2. Stiker dan Decal
Menempel stiker atau mengubah warna dengan metode wrapping diperbolehkan. Aturannya, warna stiker tidak boleh berbeda jauh dari warna asli yang tertera di STNK (maksimal 20% dari total permukaan bodi) atau jika ingin ganti warna total, wajib melakukan pengurusan perubahan warna di Samsat.
3. Handgrip dan Tuas Rem
Mengganti handgrip dengan yang lebih nyaman atau tuas rem dengan model yang lebih ergonomis adalah hal yang wajar dan diperbolehkan.
Berita Terkait
-
Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta
-
Polda Metro Jaya Jelaskan Video Viral SIM Jakarta: Kesalahan Anggota...
-
Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?
-
Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Ini Fakta Sebenarnya!
-
Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025, Pengendara Motor Paling Banyak Melanggar
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km
-
Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara
-
Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!
-
BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel