Suara.com - Bayangkan Anda punya pekerjaan penting atau urusan mendesak sehingga tak bisa datang sendiri ke kantor Samsat untuk memperpanjang STNK kendaraan, baik tahunan maupun lima tahunan. Semua prosedur telah disiapkan, tapi Anda harus menyerahkan perhatian administratif pada orang lain.
Inilah saatnya Surat Kuasa Perpanjangan STNK menjadi sangat penting. Dengan surat kuasa yang benar, resmi, dan lengkap, urusan Anda bisa tetap berjalan lancar tanpa harus hadir sendiri.
Apa Itu Surat Kuasa Perpanjangan STNK & Kapan Diperlukan
Surat Kuasa Perpanjangan STNK adalah dokumen tertulis yang memberikan wewenang kepada orang lain (penerima kuasa) untuk mengurus proses perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan atas nama pemilik.
Situasi di mana surat kuasa ini diperlukan antara lain:
- Pemilik kendaraan sedang berada di luar kota atau luar negeri.
- Pemilik sedang sakit atau berhalangan hadir secara fisik.
- Pemilik sibuk dan tak bisa meninggalkan pekerjaan.
Komponen yang Harus Ada dalam Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Agar surat kuasa sah dan bisa diterima di Samsat, berikut elemen penting yang harus dicantumkan:
1. Identitas pemberi kuasa — nama lengkap, alamat, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir.
2. Identitas penerima kuasa — data serupa seperti penerima kuasa.
Baca Juga: Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
3. Keterangan “khusus” yang menjelaskan tugas penerima kuasa (yaitu memperpanjang STNK) dan bahwa semua proses administrasi yang diperlukan boleh dilakukan oleh penerima.
4. Detail kendaraan — seperti merk dan tipe, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, warna, tahun pembuatan/perakitan, tipe (motor / mobil), isi silinder / tenaga jika diperlukan, nomor BPKB.
5. Tempat dan tanggal surat dibuat agar menentukan keabsahan waktu pemberian kuasa.
6. Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa, biasanya dibubuhi materai sesuai ketentuan (untuk menjamin aspek legalitas dan administratif).
Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Berikut contoh format surat kuasa yang bisa langsung digunakan atau dimodifikasi sesuai kebutuhan:
Berita Terkait
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru
-
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Praktis Cek Plat Nomor Kendaraan dari Ponsel
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
Terkini
-
Berapa Harga Suzuki XL7 Bekas? Begini Perbandingannya dengan Kompetitor
-
5 Motor Listrik yang Bisa Bawa Galon, Rangka Kuat dan Torsi Tinggi
-
5 Rekomendasi Motor Cruiser Pajak Murah dan Irit BBM yang Gagah
-
'Matilah Ini!' Mobil Presiden Diisi Bensin Oplosan, Paspampres Panik, SPBU Langsung Ditutup
-
Usai Sedekade Setia Mobil Lama, Tunggangan Baru Tantri Kotak Nggak Kaleng-Kaleng
-
11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
-
Kapan Operasi Zebra 2025 Berakhir? Dimulai Hari Ini, Serentak di Seluruh Indonesia
-
7 Pilihan Mobil Bekas Kecil Selain Agya untuk Rumah di Gang Sempit
-
5 Motor Kopling Bekas Paling Ideal untuk Latihan Rider Baru
-
Avanza hingga Innova Keok, Mobil China Ini Resmi Jadi Raja Baru Jalanan Indonesia Oktober 2025