Suara.com - Bayangkan Anda punya pekerjaan penting atau urusan mendesak sehingga tak bisa datang sendiri ke kantor Samsat untuk memperpanjang STNK kendaraan, baik tahunan maupun lima tahunan. Semua prosedur telah disiapkan, tapi Anda harus menyerahkan perhatian administratif pada orang lain.
Inilah saatnya Surat Kuasa Perpanjangan STNK menjadi sangat penting. Dengan surat kuasa yang benar, resmi, dan lengkap, urusan Anda bisa tetap berjalan lancar tanpa harus hadir sendiri.
Apa Itu Surat Kuasa Perpanjangan STNK & Kapan Diperlukan
Surat Kuasa Perpanjangan STNK adalah dokumen tertulis yang memberikan wewenang kepada orang lain (penerima kuasa) untuk mengurus proses perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan atas nama pemilik.
Situasi di mana surat kuasa ini diperlukan antara lain:
- Pemilik kendaraan sedang berada di luar kota atau luar negeri.
- Pemilik sedang sakit atau berhalangan hadir secara fisik.
- Pemilik sibuk dan tak bisa meninggalkan pekerjaan.
Komponen yang Harus Ada dalam Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Agar surat kuasa sah dan bisa diterima di Samsat, berikut elemen penting yang harus dicantumkan:
1. Identitas pemberi kuasa — nama lengkap, alamat, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir.
2. Identitas penerima kuasa — data serupa seperti penerima kuasa.
Baca Juga: Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
3. Keterangan “khusus” yang menjelaskan tugas penerima kuasa (yaitu memperpanjang STNK) dan bahwa semua proses administrasi yang diperlukan boleh dilakukan oleh penerima.
4. Detail kendaraan — seperti merk dan tipe, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, warna, tahun pembuatan/perakitan, tipe (motor / mobil), isi silinder / tenaga jika diperlukan, nomor BPKB.
5. Tempat dan tanggal surat dibuat agar menentukan keabsahan waktu pemberian kuasa.
6. Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa, biasanya dibubuhi materai sesuai ketentuan (untuk menjamin aspek legalitas dan administratif).
Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Berikut contoh format surat kuasa yang bisa langsung digunakan atau dimodifikasi sesuai kebutuhan:
Berita Terkait
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru
-
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Praktis Cek Plat Nomor Kendaraan dari Ponsel
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Membeli Mobil Bekas Anti Ketipu dengan Layanan Inspeksi, Jangan Lagi Andalkan Feeling
-
Pilihan Cerdas Bikin Puas? Avanza 2022 Bekas Harganya Mulai Amblas
-
Jaecoo J8 SHS ARDIS Punya Pilihan PHEV, Selisih Harga Tembus Rp 127 Juta dari Versi Bensin
-
4 Motor Cruiser Irit BBM 2025: Gaya Touring, Kantong Nggak Kering
-
Mitsubishi New Pajero Sport Ikon SUV Petualang untuk Segala Medan
-
Cicilan Motor Gak Bikin Boncos! Ini Syarat Kredit dan Rekomendasi 5 Motor Murah untuk Pekerja
-
Suzuki Gemma 250: Skutik Futuristik yang Lahir Terlalu Cepat dari Waktunya, XMAX Kalah Unik
-
Chery Tembus Pasar Setir Kanan Eropa Lewat Peluncuran TIGGO 8 dan TIGGO 7
-
Yamaha Fazzio vs Honda Scoopy di 2025: Tampang Retro, Irit Mana?
-
BYD Siapkan Mobil Murah 'Dobrak' Dominasi Toyota dan Mitsubishi di Segmen PHEV