- Pajak tahunan Honda Scoopy diperkirakan hanya sekitar Rp 350 ribuan.
- Begini cara super gampang menghitung pajaknya sendiri dari nilai jual (NJKB).
- Tarif ini berlaku untuk wilayah Jakarta dan kepemilikan motor pertama.
Suara.com - Baru saja meminang Honda Scoopy 2024 atau tipe lainnya? Tentu hal yang wajib diketahui yakni berapa pajak tahunan yang harus kamu siapkan.
Menghitung pajak cara super gampang, jadi nggak ada lagi drama kaget pas jadwal bayar tiba.
Siap-siap, karena angkanya ternyata nggak semahal yang kamu bayangkan.
Ternyata, estimasi pajak tahunan untuk Honda Scoopy hanya di angka Rp 351 ribuan, lho.
Angka ini tentu jadi patokan penting buat kamu para pemilik skutik retro modern yang kini harganya ada di rentang Rp 22,8 jutaan hingga Rp 23,8 jutaan.
Penasaran dari mana asalnya angka tersebut?
Rumusnya sederhana: 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Simulasi Gampang Hitung Pajak Scoopy
Biar nggak bingung, mari kita bedah perhitungannya berdasarkan data resmi samsat-pkb.jakarta.go.id.
Baca Juga: Terpopuler: Busi Radioaktif Bikin Geger, Deretan Motor Tua Ini Bisa Bikin Kamu Kaya
Kita ambil contoh untuk Honda Scoopy dengan kode tipe F1C02N46L0 AT.
- Nilai Jual (NJKB): Pemerintah menetapkan NJKB untuk tipe Scoopy ini sebesar Rp 15.800.000.
- Pajak Kendaraan (PKB): Hitungannya adalah 2% dari NJKB. Jadi, Rp 15.800.000 x 2% = Rp 316.000.
- Sumbangan Wajib (SWDKLLJ): Untuk motor, besarannya adalah Rp 35.000.
- Total Pajak Tahunan: Tinggal jumlahkan saja PKB dan SWDKLLJ. Rp 316.000 + Rp 35.000 = Rp 351.000.
Gampang banget, kan? Kamu bisa cek NJKB motormu di STNK atau situs Samsat daerahmu untuk mendapatkan angka yang lebih akurat.
Eits, Tunggu Dulu! Ada Catatan Penting
Sebelum kamu merasa lega, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami agar tidak salah perhitungan.
- Berlaku di Jakarta: Perhitungan dengan tarif PKB 2% ini spesifik untuk wilayah DKI Jakarta dan untuk kepemilikan kendaraan pertama. Daerah lain mungkin punya tarif yang berbeda.
- Bukan Pajak Progresif: Jika Scoopy ini adalah motor kedua, ketiga, atau seterusnya atas namamu, tarif pajaknya akan lebih tinggi karena terkena pajak progresif.
- Kondisi Khusus: Angka di atas belum termasuk biaya lain seperti denda keterlambatan atau biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang biasanya hanya dibayar saat membeli motor baru.
Jadi, dengan rumus simpel ini, kamu bisa lebih siap secara finansial dan nggak perlu lagi merasa was-was saat jadwal bayar pajak motormu tiba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan