Otomotif / Motor
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:49 WIB
Ilustrasi STNK serta BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

Suara.com - Mengurus balik nama motor ternyata tak merepotkan seperti yang orang-orang kira. Bahkan faktanya, mereka yang enggan mengurus balik nama STNK akan kerepotan di kemudian hari.

Pemilik motor yang menunda-unda untuk urus balik nama setelah beli motor dari tangan pemilk sebelumnya akan repot kala harus mengurus perpajakan.

Tiap tahun mereka harus menghubungi pemilik motor sebelumnya untuk mengurus pajak kendaraan. 

Beberapa kasus bahkan menjadi lebih rumit ketika penjual motor dari tangan pertama hanya berupa perantara dan bukan pemilik asli dari motor 

Mari simak bersama cara balik nama motor yang simpel dan membuat mengurus pajak lebih ringkas dan simpel.

Siapkan dokumen berikut

Mengurus balik nama kendaraan bisa dilakukan baik offline dengan mendatangi langsung kantor Samsat Kepolisian terdekat, atau menggunakan aplikasi resmi yang tersedia.

Namun sebelum menempuh urus balik nama baik melalui daring atau luring, harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.

  • STNK Asli dan fotokopinya.
  • BPKB Asli dan fotokopinya.
  • KTP Asli Pemilik Baru dan fotokopinya.
  • Kuitansi Jual Beli yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan (dilakukan di Samsat).

Cara Mengurus Secara Offline (Datang ke Samsat)

Baca Juga: Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya

Ilustrassi BPKB

Metode ini adalah cara konvensional yang paling umum dilakukan karena pengecekan fisik kendaraan tetap harus dilakukan secara langsung. Berikut adalah tahapan yang harus ditempuh.

  • Cek Fisik Kendaraan

Motor harus dibawa ke area cek fisik di kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

  • Pengesahan Hasil Cek Fisik

Hasil gesekan tersebut kemudian diserahkan ke loket khusus untuk divalidasi dan dilampirkan bersama berkas lainnya.

  • Pendaftaran di Loket Balik Nama

Seluruh dokumen yang telah disiapkan diserahkan ke loket pendaftaran BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Di sini, petugas akan melakukan verifikasi data.

  • Pembayaran Tagihan

Setelah data diverifikasi, akan muncul rincian biaya yang harus dibayar melalui kasir atau bank yang bekerja sama di lokasi Samsat.

  • Penerimaan STNK Baru

Usai pembayaran, STNK baru dengan nama pemilik yang baru dapat diambil.

Load More