- Pengurusan BPKB
Setelah STNK selesai, pemilik baru wajib mendatangi bagian Pendaftaran BPKB (biasanya di Polda atau gedung terpisah) untuk memperbarui identitas pemilik pada buku BPKB.
Prosedur Secara Online (Aplikasi SIGNAL)
Pemerintah telah mempermudah proses melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Meski demikian, perlu diingat bahwa proses online ini umumnya bersifat administratif untuk mempercepat pengisian data dan pembayaran.
- Registrasi Akun
Melakukan pendaftaran profil pada aplikasi SIGNAL dengan memverifikasi NIK dan wajah.
- Pendaftaran Kendaraan
Memasukkan data kendaraan yang akan diproses balik nama ke dalam sistem aplikasi.
- Pengajuan Layanan
Memilih menu layanan balik nama atau penggantian kepemilikan sesuai instruksi yang tersedia di aplikasi.
- Verifikasi Berkas Digital
Mengunggah foto dokumen pendukung seperti KTP pemilik baru dan kuitansi jual beli.
- Pembayaran Digital
Pembayaran dilakukan melalui kode bayar yang diterbitkan aplikasi, yang dapat dilunasi lewat kanal perbankan digital.
- Penyelesaian Dokumen
Walaupun pembayaran dilakukan online, berkas fisik (STNK lama dan BPKB) tetap harus diserahkan ke Samsat terkait untuk dilakukan pencetakan kartu fisik yang baru, atau bisa dikirim melalui jasa pengiriman jika layanan tersebut tersedia di wilayah tertentu.
Baca Juga: Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
Estimasi Komponen Biaya
Secara garis besar, biaya yang timbul mencakup beberapa elemen berikut:
- BBN KB: Umumnya sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000.
- Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000.
- Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000.
- SWDKLLJ: Rp35.000 (Iuran asuransi kecelakaan jalan raya).
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
-
Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Dulu Syarat dan Prosesnya
-
Jangan Sampai Raib Biar Nggak Repot: Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang 2026
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Daftar Harga Mobil Brio Bekas Semua Tahun, Mulai Rp40 Jutaan
-
74 Miliar Total Hartanya, Ini 3 Kendaraan Deputi BI Baru Thomas Djiwandono, Harga Mulai Rp800 Juta
-
Toyota Siap Perkenalkan Tiga Model Elektrifikasi Pekan Depan
-
4 Varian Toyota Alphard 2011 yang Kini Seharga Avanza, Mewah dan Lega Mulai Rp145 Juta
-
5 Mobil Bekas dengan Suspensi Paling Empuk, Nyaman Dikendarai ke Mana Saja
-
2026 Masih Jadi Rebutan? Pesona Yaris Bakpao 2011 yang Dijual Mulai Rp80 Juta
-
9 Alternatif Avanza Lebih Empuk Anti Limbung, MPV Paling Worth It Modal 60 Jutaan
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
-
Kapan Waktu Terbaik Beli Mobil Baru? Ini Pilihannya agar Hemat Puluhan Juta