Otomotif / Motor
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:49 WIB
Ilustrasi STNK serta BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
  • Pengurusan BPKB

Setelah STNK selesai, pemilik baru wajib mendatangi bagian Pendaftaran BPKB (biasanya di Polda atau gedung terpisah) untuk memperbarui identitas pemilik pada buku BPKB.

Prosedur Secara Online (Aplikasi SIGNAL)

Pemerintah telah mempermudah proses melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Meski demikian, perlu diingat bahwa proses online ini umumnya bersifat administratif untuk mempercepat pengisian data dan pembayaran.

  • Registrasi Akun

Melakukan pendaftaran profil pada aplikasi SIGNAL dengan memverifikasi NIK dan wajah.

  • Pendaftaran Kendaraan

Memasukkan data kendaraan yang akan diproses balik nama ke dalam sistem aplikasi.

  • Pengajuan Layanan

Memilih menu layanan balik nama atau penggantian kepemilikan sesuai instruksi yang tersedia di aplikasi.

  • Verifikasi Berkas Digital

Mengunggah foto dokumen pendukung seperti KTP pemilik baru dan kuitansi jual beli.

  • Pembayaran Digital

Pembayaran dilakukan melalui kode bayar yang diterbitkan aplikasi, yang dapat dilunasi lewat kanal perbankan digital.

  • Penyelesaian Dokumen

Walaupun pembayaran dilakukan online, berkas fisik (STNK lama dan BPKB) tetap harus diserahkan ke Samsat terkait untuk dilakukan pencetakan kartu fisik yang baru, atau bisa dikirim melalui jasa pengiriman jika layanan tersebut tersedia di wilayah tertentu.

Baca Juga: Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya

Estimasi Komponen Biaya

Secara garis besar, biaya yang timbul mencakup beberapa elemen berikut:

  • BBN KB: Umumnya sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000.
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000.
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000.
  • SWDKLLJ: Rp35.000 (Iuran asuransi kecelakaan jalan raya).

Kontributor : Armand Ilham

Load More