- Pengurusan BPKB
Setelah STNK selesai, pemilik baru wajib mendatangi bagian Pendaftaran BPKB (biasanya di Polda atau gedung terpisah) untuk memperbarui identitas pemilik pada buku BPKB.
Prosedur Secara Online (Aplikasi SIGNAL)
Pemerintah telah mempermudah proses melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Meski demikian, perlu diingat bahwa proses online ini umumnya bersifat administratif untuk mempercepat pengisian data dan pembayaran.
- Registrasi Akun
Melakukan pendaftaran profil pada aplikasi SIGNAL dengan memverifikasi NIK dan wajah.
- Pendaftaran Kendaraan
Memasukkan data kendaraan yang akan diproses balik nama ke dalam sistem aplikasi.
- Pengajuan Layanan
Memilih menu layanan balik nama atau penggantian kepemilikan sesuai instruksi yang tersedia di aplikasi.
- Verifikasi Berkas Digital
Mengunggah foto dokumen pendukung seperti KTP pemilik baru dan kuitansi jual beli.
- Pembayaran Digital
Pembayaran dilakukan melalui kode bayar yang diterbitkan aplikasi, yang dapat dilunasi lewat kanal perbankan digital.
- Penyelesaian Dokumen
Walaupun pembayaran dilakukan online, berkas fisik (STNK lama dan BPKB) tetap harus diserahkan ke Samsat terkait untuk dilakukan pencetakan kartu fisik yang baru, atau bisa dikirim melalui jasa pengiriman jika layanan tersebut tersedia di wilayah tertentu.
Baca Juga: Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
Estimasi Komponen Biaya
Secara garis besar, biaya yang timbul mencakup beberapa elemen berikut:
- BBN KB: Umumnya sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000.
- Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000.
- Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000.
- SWDKLLJ: Rp35.000 (Iuran asuransi kecelakaan jalan raya).
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
-
Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Dulu Syarat dan Prosesnya
-
Jangan Sampai Raib Biar Nggak Repot: Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang 2026
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Wuling Siapkan Posko Siaga 24 Jam dan Diskon Servis Mudik Lebaran 2026
-
BYD Siapkan SPKLU Fast Charging di Posko Mudik Lebaran, Eksklusif untuk Konsumen
-
Penjualan Kendaraan Niaga Naik di Februari, Kadin: Geliat Ramadan dan Berkah Proyek Pemerintah
-
Pilihan Kendaraan Komersial Ringan di Tengah Isu Impor Pemerintah
-
Daftar Mobil China Terlaris Februari 2026 BYD Masih Dominan
-
Bikin Mudik Makin Aman, Ini Camilan Sehat yang Tidak Bikin Ngantuk Menyetir
-
7 Trik Cerdas Sewa Mobil untuk Mudik Lebaran 2026: Hemat, Aman, dan Bikin Keluarga Senang
-
Mobil Bekas Cocok Dipakai Jangka Panjang: 5 Opsi Tunggangan Irit BBM, Konsumsi Kurang dari 15 Km/L
-
Daftar Lengkap Titik Macet Parah di Jawa Barat saat Mudik 2026, Hindari agar Tak Tua di Jalan
-
Tren Mobil Hybrid Meningkat Jetour T2 PHEV Siap Jadi Pendatang Baru di Pertengahan Tahun