Ilustrasi motor listrik yang mulai dikenakan pajak (pixabay)
Baca 10 detik
- Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak bagi seluruh kendaraan listrik di Indonesia.
- Mulai April 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor oleh pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah kini berwenang menentukan besaran insentif atau potongan pajak bagi pemilik motor listrik di wilayahnya masing-masing.
Cek di Samsat terdekat. Lakukan pengecekan status kendaraan Anda melalui layanan Samsat setempat untuk mengetahui apakah di wilayah Anda kebijakan insentif masih memberikan pembebasan pajak (PKB Rp0) atau sudah mulai dikenakan tarif dengan pengurangan.
Meskipun aturan ini sudah diteken per April 2026, pemerintah daerah saat ini masih dalam tahap penyesuaian teknis implementasi di lapangan. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari dinas pendapatan daerah setempat agar tidak ketinggalan update mengenai kewajiban pajak kendaraan Anda.
Komentar
Berita Terkait
-
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah
-
Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru
-
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Penjualan Kendaraan Listrik di Indonesia Perlahan Mulai Geser Dominasi Mesin Konvensional
-
Suzuki Ekspansi Dealer Motor Baru di Lima Kota Besar Indonesia
-
Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah
-
Siap Meluncur 1 Juli 2026, Berapa Harga BBM Baru B50?
-
Nostalgia 5 Motor Lawas yang Keren di Eranya: Pusing Rawatnya, Susah Jualnya
-
Mobil Sudah Berusia 10 Tahun? Segera Ganti 7 Komponen Ini Sebelum Terlambat
-
5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN
-
Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah
-
Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol
-
Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian