Otomotif / Motor
Kamis, 23 April 2026 | 12:31 WIB
Ilustrasi motor listrik yang mulai dikenakan pajak (pixabay)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak bagi seluruh kendaraan listrik di Indonesia.
  • Mulai April 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor oleh pemerintah pusat.
  • Pemerintah daerah kini berwenang menentukan besaran insentif atau potongan pajak bagi pemilik motor listrik di wilayahnya masing-masing.

Cek di Samsat terdekat. Lakukan pengecekan status kendaraan Anda melalui layanan Samsat setempat untuk mengetahui apakah di wilayah Anda kebijakan insentif masih memberikan pembebasan pajak (PKB Rp0) atau sudah mulai dikenakan tarif dengan pengurangan.

Meskipun aturan ini sudah diteken per April 2026, pemerintah daerah saat ini masih dalam tahap penyesuaian teknis implementasi di lapangan. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari dinas pendapatan daerah setempat agar tidak ketinggalan update mengenai kewajiban pajak kendaraan Anda.

Load More