- Aturan baru Kemendagri menetapkan pajak kendaraan listrik di Indonesia tak lagi otomatis Rp0.
- Kebijakan ini berbanding terbalik dengan banyak negara yang justru masih gencar memberikan insentif.
- Mulai dari Norwegia hingga Malaysia masih membebaskan ragam pajak demi percepatan transisi energi.
Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengubah aturan pungutan pajak untuk mobil listrik dan jenis kendaraan listrik lainnya. Kebijakan ini rupanya sangat berbeda dengan langkah banyak negara yang justru masih mempertahankan insentif.
Keistimewaan tarif Rp0 kini berakhir setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kendaraan tanpa emisi tersebut tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Langkah ini tentu memicu perbandingan tajam di tengah masyarakat. Pasalnya, dunia global justru berlomba menekan beban konsumen demi mempercepat transisi energi hijau.
Banyak pemerintahan asing memilih "membakar uang" lewat subsidi ketimbang menambah beban pungutan. Tujuannya murni demi mempercepat adopsi transportasi ramah lingkungan secara masif.
Berikut beberapa negara yang memberikan diskon gila untuk masyarakat yang hendak beralih ke kendaraan listrik dilansir dari berbagai sumber.
Agresivitas Norwegia dan Stabilitas Jerman
Norwegia menjadi contoh paling radikal dalam memberikan keringanan bagi masyarakatnya. Mereka membebaskan PPN sebesar 25 persen untuk setiap unit tanpa emisi yang terjual.
Bukan hanya itu, biaya pendaftaran, tarif parkir, hingga jalan tol juga didiskon besar-besaran. Hasilnya luar biasa, lebih dari 90 persen mobil baru di sana pada 2025 didominasi oleh produk EV.
Bergeser ke Jerman, negara industri otomotif ini juga masih menahan diri untuk menarik pungutan. Mereka memberlakukan pembebasan pajak kendaraan tahunan hingga 2030 mendatang.
Baca Juga: Daftar Harga dan Biaya Pajak Mobil Listrik BYD, Investasi Buat Jangka Panjang
Pemerintah Jerman juga tetap memberikan subsidi langsung pada harga pembelian. Insentif ini kini dipatok sebesar €4.500 atau sekitar Rp90,8 juta.
Syarat Ketat Amerika Serikat dan Dominasi China
Amerika Serikat mengambil pendekatan berbeda lewat program Inflation Reduction Act (IRA). Kebijakan ini memberikan kredit pajak hingga US$7.500 atau setara Rp128,5 juta untuk unit baru.
Unit bekas pun masih diguyur insentif hingga US$4.000 (Rp68,5 juta). Namun syaratnya ketat, mulai dari batas harga maksimal hingga kewajiban perakitan di wilayah Amerika Utara.
Sementara itu, China sebagai pasar terbesar di dunia memperpanjang pembebasan pungutan pembelian hingga 2027. Mereka ingin mempertahankan dominasi industri otomotif energi baru atau NEV.
Insentif di China makin menarik dengan adanya fasilitas pelat nomor gratis. Subsidi tambahan juga mengalir deras dari masing-masing pemerintah daerah sesuai ketentuan lokal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan