/
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 10:03 WIB
Ilustasi Bawaslu. Dalam regulasi itu diatur bahwa setiap calon anggota Bawaslu harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. (Suara.com/Alfian Winanto)

Padahal pada waktu pendaftaran banyak perempuan yang mendaftar. Misalnya di kabupaten Indramayu, pada waktu tes tertulis dan tes psikologi ada 12 calon perempuan dari 71 peserta yang mengikuti tes. 

Tapi pada pengumuman hasil penetapan tes tertulis dan tes psikologi, hanya ada satu calon perempuan  yang lolos. 

Dan setelah tes kesehatan dan tes wawancara, malah tidak ada calon perempuan yang lolos, semuanya diisi oleh laki-laki.

Melihat realitas diatas, menjadi bukti peminggiran hak konstitusi terhadap perempuan dan bentuk ketiakadilan terhadap akses kesetaraan. 

Kondisi ini tentunya menunjukkan keprihatinan, lanjut dia, karena tidak mencerminkan upaya untuk mewujudkan keterwakilan perempuan yang memadai dalam lembaga Bawaslu

Permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius dari Bawaslu RI, guna memastikan implementasi Undang-undang Pemilihan Umum dan peraturan terkait secara konsisten dan tepat.

"Kami berharap Bawaslu RI dapat segera mengambil langkah tegas, atas keputusan yang syarat dengan permainan ini. Untuk itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan akses kesetaraan yang adil bagi perempuan, dalam partisipasi politik dan lembaga-lembaga publik," tegasnya. 

Sementara itu, satu peserta Bawaslu dari Majalengka yang namanya enggan disebutkan, mengatakan jika konsolidasi lima jagoan titipan sudah mengkristal, sehingga peserta lain hanya tim hore sebagai besarnya animo masyarakat mengkuti seleksi. 

"Percuma kan akhirnya. Kan yang 5 orang sudah aman sebelum seleksi. Meski ada dinamika sangat sedikit. Jadi kalau peserta lain hanya penggembira saja," kata dia. (*)

Baca Juga: Pentolan Relawan Jokowi Bela Panji Gumilang, Samakan PG dengan Nabi Muhammad: Sama-sama Penista Agama

Load More