ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements] (envato elements)
Kemudian, apa hukuman bagi pelaku yang ketahuan berbuat asusila seperti yang terjadi di Padang Sidempuan, Sumatera Utara?
Bagi orang yang berbuat asusial di tempat umum dapat dikenai hukuman yang diatur di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2088 tentang Pornografi. Dalam KUHP, perbuatan mesuk termasuk dalam kejahatan kesusilaan.
Mengutip Pasa 36 Junto Pasa 10 UU Pornografi, pelaku asusila dapat terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan, bagi pelaku mesum di tempat umum juga dapat dikenai sanksi Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 yang kemudian dikonversikan menjadi Rp4,5 juta.
Komentar
Berita Terkait
-
Malam Hari Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar Kasus KDRT, Netizen: Padahal Tampil Mesra
-
Viral Detik-detik Guru Tangkap Ular Sanca di SDN Panunggangan 9 Tangerang, Siswa Teriak Histeris
-
Video Gus Samsudin Pamer Ilmu Lawan Musuh Tanpa Menyentuh, Netizen: Orang Stress
-
5 Fakta Menarik Quinn Salman, Gadis 12 Tahun Pencipta Lagu Viral 'Kadang Bikin Aku Kesal
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
36 Kode Redeem FF Terbaru 3 Juni 2026: Trik Gacha Hemat SG2 Golden & Panen MP40 Cobra
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN