/
Kamis, 29 September 2022 | 16:07 WIB
ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements] (envato elements)

Kemudian, apa hukuman bagi pelaku yang ketahuan berbuat asusila seperti yang terjadi di Padang Sidempuan, Sumatera Utara?

Bagi orang yang berbuat asusial di tempat umum dapat dikenai hukuman yang diatur di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2088 tentang Pornografi. Dalam KUHP, perbuatan mesuk termasuk dalam kejahatan kesusilaan. 

Mengutip Pasa 36 Junto Pasa 10 UU Pornografi, pelaku asusila dapat terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Sedangkan, bagi pelaku mesum di tempat umum juga dapat dikenai sanksi Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 yang kemudian dikonversikan menjadi Rp4,5 juta.

Load More