ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements] (envato elements)
Kemudian, apa hukuman bagi pelaku yang ketahuan berbuat asusila seperti yang terjadi di Padang Sidempuan, Sumatera Utara?
Bagi orang yang berbuat asusial di tempat umum dapat dikenai hukuman yang diatur di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2088 tentang Pornografi. Dalam KUHP, perbuatan mesuk termasuk dalam kejahatan kesusilaan.
Mengutip Pasa 36 Junto Pasa 10 UU Pornografi, pelaku asusila dapat terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan, bagi pelaku mesum di tempat umum juga dapat dikenai sanksi Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 yang kemudian dikonversikan menjadi Rp4,5 juta.
Komentar
Berita Terkait
-
Malam Hari Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar Kasus KDRT, Netizen: Padahal Tampil Mesra
-
Viral Detik-detik Guru Tangkap Ular Sanca di SDN Panunggangan 9 Tangerang, Siswa Teriak Histeris
-
Video Gus Samsudin Pamer Ilmu Lawan Musuh Tanpa Menyentuh, Netizen: Orang Stress
-
5 Fakta Menarik Quinn Salman, Gadis 12 Tahun Pencipta Lagu Viral 'Kadang Bikin Aku Kesal
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
6 Bedak Padat Anti Air dengan Oil Control, Tahan Lama di Wajah Bebas Kilap Seharian
-
Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan
-
Boiyen Akui Nafkahi Diri Sendiri Selama Menikah, Ini Alasan Gugat Cerai
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat
-
Tukarkan Kayu dengan Rasa, Rahasia Kuliner di Balik Megahnya Candi Jambi
-
Hapus Pesan Sebelum Pulang
-
Tata Tertib UTBK SNBT 2026 Wajib Dipatuhi agar Ujian Lancar
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional