Poptren.suara.com - Pernah dengar faktur pajak ? Faktur pajak apa sih ? Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak pertambahan nilai atau PPN atau disebut juga pajak penjualan barang mewah atau PPnBM, dimana dalam sistem perpajakkan Indonesia, faktur pajak harus dimiliki pada setiap transaksi penyerahan barang kena pajak atau BKP maupun jasa kena pajak atau JKP.
Masih sering ditemukan penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak ada uang mukanya. Maka dari itu, faktur pajak tetap harus dibuat, yang kemudian dikenal dengan nama faktur pajak uang muka. Uang muka yang dimaksud ialah sebuah bentuk jaminan bagi pihak pembeli, artinya pembeli akan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Dilihat dari sudut pandang pembeli, uang muka mampu meringankan transaksi daripada harus membeli secara tunai pada sebuah transaksi. Uang muka lebih umum dikenal sebagai pembayaran yang diterima dimuka, artinya uang yang sudah diterima perusahaan tetapi belum sepenuhnya menjadi hak perusahaan di akhir periode. Kenapa ? Karena walaupun perusahaan sudah menerima uang dari pembeli, barang atau jasa yang menjadi objek transaksi belum sepenuhnya diterima.
Faktur pajak terbentuk dari elemen-elemen pendukung yang juga dilengkapi dengan dasar hukum yang menjadi landasan penggunaan, yaitu penerapan uang muka diberlakukan untuk beberapa hal seperti pembayaran sebagian dari harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjain jual beli telah mengikat, juga saat pembayaran terhadap jasa kontraktor ketika kontrak ditandatangani atau ke penjual yang belum menyerahkan barang.
Laman online-pajak.com menuliskan pembuat faktur pajak uang muka harus menerbitkan faktur pajak di awal, yang kemudian setelah seluruh transaksi diperoleh pembeli harus membuat faktur pajak baru sebagai faktur pajak pengganti. Sebagai informasi, total nilai keseluruhan pembuatan faktur pajak uang muka belum diketahui.
Penggunaan faktur pajak uang muka ada dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, yang kemudian aturan tersebut diubah melalui PER-17/PJ/2014.
Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan PER-17/PJ/2014 adalah turan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Perlu diingat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan tentang dasar hukum faktur pajak uang muka, diantaranya :
- saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN;
- saat penyerahan BKP atau JKP;
Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung Jadi Juara Spain Masters 2023, Bikin Bangga!
- saat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penyerahan/sebelum penyerahan;
- saat lain yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Jangan lupa, faktur pajak uang muka memiliki beberapa elemen pendukung, yakni :
1. Nomor urut --> isinya sesuai dengan nomor urut BKP atau JKP yang diserahkan oleh PKP penjual ke pembeli.
2. Nama BKP atau JKP --> seperti faktur pada umumnya, faktur pajak uang muka juga menuliskan jenis BKP atau JKP yang diserahkan penjual ke pembeli.
3. Harga jual, uang muka dan penggantian atau termin --> isinya sesuai dengan harga jual atau penggantian atas BKP atau JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka atau termin.
4. Potongan harga --> penyertaan dari total nilai potongan harga BKP atau JKP yang diserahkan dan pada bagian ini dituliskan apabila ada potongan harga yang diberikan oleh penjual ke pembeli.
5. Uang muka yang telah diterima --> pada faktur pajak uang muka, penjual dapat mengisi dengan jumlah nilai yang muka yang telah diterima dari penyerahan BKP atau JKP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong
-
Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!
-
Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas
-
Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan
-
Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia