MAJALENGKA - Dua orang diamankan polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu. Kedua pelaku yakni AP (20) dan AP alias YD (21) merupakan warga Kabupaten Indramayu yang beraksi menyebarkan uang palsu di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, dalam mengedarkan uang palsu tersebut kedua pelaku dengan modus dengan cara membeli rokok untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian
"Kejadian tersebut, awalnya kedua pelaku membeli satu bungkus warung milik EM ada Rabu (24/8/2022) pukul 23.00 WIB yang berada di Blok Pulo Desa Biyawak," katanya, Senin (29/8/2022).
Setelah memberikan sebungkus rokok dan kembaliannya, pemilik warung merasa curiga uang dengan Pecahan Rp100 ribu dari pelaku. Kemudian pemilik warung mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga sekitar dan aparat desa.
"Akhirnya kedua pelaku diamankan dan juga ditemukan sebanyak empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu disalah satu pelaku. Selanjutnya kedua pelaku dibawa Ke Polsek Jatitujuh," kata Edwin.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pengembangan kedua pelaku selain mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka, mereka juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Sumedang dengan cara modus yang sama.
"Didapati barang bukti berupa 16 bungkus rokok dan uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di beberapa warung atau toko di Wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka sebesar Rp 1.200.000," katanya.
Menurutnya, kedua pelaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dari pelaku berinisial K (DPO) warga Kecamatan Terisi Kabupaten, Indramayu. Sampai saat ini Satreskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran.
“kedua pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 Tahun Kurungan Penjara dan Denda 10 Milyar hingga Rp50 milyar,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan