PURWASUKA - Dedi, terdakwa kasus korupsi pembangunan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang merugikan negara Rp6,2 miliar divonis penjara lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain vonis penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp400 juta dengan subsider empat bulan dan uang pengganti Rp363 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp 70 juta.
Hakim pengadilan Tipikor juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memasukkan uang titipan Rp 70 juta ke kas negara.
“Iya sudah vonis 5 tahun untuk terdakwa Dedi,” ucapnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Dia menerangkan, vonis terhadap Dedi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kurungan penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta.
“Vonis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tapi kamu masih ada waktu untuk pikir-pikir,” ucapnya mengutip dari Tvberita.co.id.
Ditambahkannya, Dedi diperiksa oleh Kejari Karawang karena melakukan pelanggaran hukum terhadap proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labkom (Labolatorium Komputer) di kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019.
“Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar,” katanya.
Baca Juga: Balai Pertemuan Palembang Disegel, Budayawan Ungkap Alasannya
Tidak hanya Dedi yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JPU juga menjerat Kasto yang menjadi ketua Pokja Lelang. Saat ini Kasto masih menjalani pemeriksaan di Kejari Karawang.
“Tersangka K ini hasil dari pengembangan pemeriksaan sebelumnya. Bahkan bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian