SUARAPURWOKERTO. ID, BANYUMAS-Indonesia sebagai salah satu penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, dengan luas lahan lebih dari 15 juta hektar. Tapi ironis,
harga minyak goreng dalam negeri mengalami kenaikan yang relatif tidak terkendali.
Presiden Joko Widodo sempat menyampaikan pidato larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
Larangan itu mulai berlaku sejak Kamis (28/4/2022). Kebijakan ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri, dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan.
Kebijakan larangan ini berlaku untuk semua produk, baik itu Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah, Red Palm Oil (RPO), Refined Bleached Deodorized (RBD) palm olein, Palm Oil Mill Effluent (POME), dan Used Cooking Oil (UCO/minyak jelantah).
Ini juga yang menjadi tema diskusi Pengurus Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) di RM. Batik Kuring, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu, (23/4/2022) yang dipaparkan oleh Sekretaris Dewan Pakar PISPI Dr.Tedy Dirhamsyah, alumnus Fakultas Pertanian Unsoed.
Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo,
1. Presiden melaksanakan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam pertimbangan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis pada UU Pangan disebutkan, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada level nasional dan daerah
2. Presiden sensitif pada tuntutan masyarakat terutama ibu-ibu, pedagang UMKM dan masyarakat yang tertekan karena kenaikan harga minyak goreng.
3. Presiden harus bertindak karena sudah terlalu lama para pembantunya dan aparat birokrasi yang paling bertangung jawab soal ketersediaan minyak goreng tidak bisa menyelesaikan kelangkaannya di pasar.
Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) juga mendukung langkah Presiden RI untuk menghentikan ekspor tersebut, apabila sifatnya sangat sementara dan jangka pendek sampai ketersediaan minyak goreng (Migor) sawit tersedia merata dan harga terjangkau di dalam negeri.
"Kelangkaan dan harga Migor sawit yang melambung tinggi sebetulnya tidak perlu terjadi mengingat Indonesia memiliki lahan sawit terluas dan produsen terbesar di dunia," kata Dr.Tedy Dirhamsyah
Dr.Tedy Dirhamsyah menjelaskan, luas areal sawit Indonesia sebanyak 15,081 juta hektar dengan perincian 8,417 juta hektar merupakan Perkebunan Besar Swasta (PBS/Private); 6,084 juta hektar Perkebunan Rakyat (PR/Smallholders) dan 579,664 ribu hektar Perkebunan Besar Negara (PBN/Goverment), dengan total produksi kelapa sawit sebesar 49,710 juta ton tahun 2021 (Ditjen Perkebunan Kementan RI, 2022).
Adapun nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mencapai US$ 35 miliar (setara 507 Trilyun kurs Rp 14.500 per 1 US $) pada 2021. Nilai ini meningkat 52,8% dari US$ 22,9 miliar pada 2020 (GAPKI, 2022).
Menurut Dr.Tedy, prediksi produksi minyak sawit/Crude Palm Oil (CPO) dan inti sawit/Palm Kernel pada tahun 2022 yakni sebesar 49 juta ton dan 4,8 juta ton sehingga total 53,8 juta ton (GAPKI).
Produksi Migor sawit pada tahun 2021 adalah sebesar 20,22 juta liter, dimana 5,07 juta liter untuk kepentingan dalam negeri dan selebihnya sebesar 15,55 juta liter di ekspor.
Dari kebutuhan dalam negeri dapat diperinci untuk Migor sawit curah industri 1,62 juta liter, curah rumah tangga 2,12 juta liter, kemasan sederhana 0,21 lliter dan kemasan premium 1,11 juta liter.
Kebutuhan CPO untuk Migor sawit dan bahan pangan lain adalah 8,95 juta liter, sangat kecil jika dibandingkan dengan produksi CPO pada tahun 2021 yang sebesar 46,88 juta liter (Asikin, 2022 dan Kemperin, 2022).
Menurut Dedy, kelangkaan dan kenaikan harga Migor sawit belakangan ini, diperkirakan karena dinamika kenaikan harga pangan global, panic buying, disparitas harga dan praktek tidak terpuji dari segelitir pelaku usaha, oknum pejabat. Misalnya ekspor tidak sesuai ketentuan, dan penimbunan Migor sawit.
Ketegasan Satgas Pangan dan Aparat Penegak Hukum (APH) diperlukan agar pasokan dan stabilisasi harga bahan pangan termasuk Migor sawit dapat terjaga dengan baik, terlebih saat ini sedang memasuki hari-hari besar keagamaan.
Pihaknya menyarankan, kebijakan penghentian ekspor tersebut sebaiknya bersifat sangat sementara dan jangka pendek. Sampai ketersediaan minyak goreng (Migor) sawit tersedia merata dan harga terjangkau di dalam negeri.
Mengingat sawit merupakan komoditas unggulan dan ekspor utama komoditas pertanian Indonesia.
Pemerintah diharapkan melindungi petani sawit rakyat saat diberlakukannya kebijakan tersebut, dimana hasil sawit dapat dipastikan ada yang membeli dan melindungi harga sawit rakyat agar tidak jatuh.
Saat ini PISPI mendapat informasi bahwa di beberapa wilayah seperti di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat harga sawit rakyat jatuh.
Pemerintah baiknya menetapkan harga minimum pembelian Tandan Buah Segar oleh Pabrik kelapa sawit (PKS) terutama pabrik pengolah bahan baku biosolar, pabrik besar di atas 30ton/hari/PKS dan sudah go public, pabrik kelapa sawit menengah pemasok ke perusahan go public, program percepatan hilirisasi sawit petani UKM dan sawit rakyat terutama pendirian pabrik minyak goreng skala UKM di seluruh Indonesia.
Untuk jangka menengah, perlu ditingkatkan peran Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun dan memiliki industri pengolahan sawit serta turunannya untuk kepentingan Negara dan Bangsa Indonesia.
Kemudian membuka kesempatan dan kemudahan akses bagi Koperasi Petani Sawit/Gabungan Kelompok Tani untuk membangun industri pengolahan Migor sawit melalui dana yang berada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Juga peremajaan sawit rakyat perlu segera dipercepat dan diperluas, dengan menggunakan bibit unggul dan bersertifikat, sehingga produktifas sawit rakyat dapat meningkat.
Pemerintah juga diharapkan melaksanakan diversifikasi sumber minyak goreng dengan meningkatkan produksi kelapa sebagai sumber alternatif minyak goreng.
Peremajaan kelapa perlu dilaksanakan karena memiliki jumlah luasan yang signifikan yaitu 450.000 ha. Dengan peremajaan dan perbaikan teknologi pengolahan, maka biaya produksi bisa ditekan sehingga harga minyak goreng kelapa dapat terjangkau.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
Terkini
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
Mau Glowing Luar Dalam? Cobain 200 Resep Sehat JSR dari dr. Zaidul Akbar
-
Libur Sekolah Lebaran 2026 Kapan? Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Jabodetabek Sore Ini
-
5 Pemain Muda Super League yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia
-
Kabar Baik untuk Persib Bandung Jelang Hadapi Persebaya, Gelandang Rp17,38 Miliar Siap Comeback
-
Menhan AS Ancam Penantang Washington: Akan Bayar Harga Mahal!
-
Hukum Memakai Uang THR Anak Menurut Islam, Bolehkah?
-
Gurita Kekuasaan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Ketua DPRD, Walikota, Anggota DPR