PURWOKERTO.SUARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek renovasi stadion Mandala Krida Yogyakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Sebanyak tiga orang tersangka ini antara lain PNS berinisial EW yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidkan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
"Dia sekaligus sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen," kata Alexander Marwata pada konferensi pers di gedung KPK, Kamis 21 Juli 2022.
Tersangka kedua ialah SGH, direktur utama PT AG. Sedangkan tersangka ketiga yaitu HS, dirut PT BNN dan Ditur PT DMI.
Dari tiga tersangka ini dua di antaranya, yaitu EW dan SGH, telah ditahan di Rutan KPK. Mereka ditahan selama 20 hari sejak hari ini.
Sementara tersangka HS tidak memenuhi panggilan KPK sehingga, belum menjalani penahanan seperti dua tersangka lainnya.
"Kami mengimbau agar HS memenuhi panggilan kedua KPK," ujar Alex.
Alex menjelaskan, jika pada panggilan kedua HS tetap tidak hadir, maka KPK akan melakukan pemanggilan paksa sesuai ketentuan dalam KUHP.
Perkara ini bermula pada tahun 2012. Ketika itu Dindikpora Yogyakarta mengusulkan renovasi stadion.
Baca Juga: Perkembangan Teknologi ,Tantangan Sertifat Tanah Berbasis Elektronik Blockhain
"Anggaran masuk dala BPO program peningkatan sarana dan prasarana olahraga," ucapnya.
Pada proyek ini, EW secara sepihak menunjuk PT AG sebagai pihak ketiga. SGH sebagai Dirut PT AG menyusun rencana anggaran proyek renovasi stadion Manggala Krida.
Dalam rencana anggaran ini, SGH mengusulkan dana Rp 135 miliar selama jangka waktu 5 tahun. EW menyetujui rencana anggaran ini tanpa kajian.
"Diduga dana ini ada yang di-mark up," tuturnya.
Pada tahun 2016, anggaran yang dikucurkan untuk proyek ini sebesar Rp 41,8 miliar. Pada 2017 sebesar Rp 45,4 miliar.
"Item penggunaan untuk pemasangan atap stadion yang ditentukan sepihak oleh EW," ucapnya
Berita Terkait
-
Bupati Memberamo Tegah Kabur Sebelum Ditangkap, Diduga Ada Kebocoran Informasi OTT KPK
-
Pengamat Hukum Pidana: Fungsi Etik Dewan Pengawas KPK Runtuh!
-
Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, PBHI Ungkap Rapor Merah KPK
-
Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Yogyakarta Seret Kepala Dinas Perizinan, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Tunjuk Penggantinya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Film The Kill Room di Dunia Nyata: Modus Cuci Uang Silmy Karim Catut Rekening Office Boy
-
SheHacks dan AI Jadi Kunci UMKM Perempuan Indonesia Naik Kelas di Era Digital
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Aldi Taher Ungkap Kondisi Raffi Ahmad usai Operasi Benjolan di Punggung
-
Sesi Potret Erling Haaland Jelang Piala Dunia 2026 Panen Kritik Dianggap Fasis dan Neo Nazi
-
Gaya Rambut Piala Dunia Paling Ikonik: Mohawk Beckham, Kuncung Ronaldo hingga Blonde Neymar
-
Hasil Timnas Indonesia vs Oman di Babak I: Garuda Unggul 2-0 Lewat Gol Hubner dan Ole Romeny
-
Gaji 13 ASN, TNI, dan Polri di Sultra Sudah Masuk Rekening