PURWOKERTO.SUARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek renovasi stadion Mandala Krida Yogyakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Sebanyak tiga orang tersangka ini antara lain PNS berinisial EW yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidkan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
"Dia sekaligus sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen," kata Alexander Marwata pada konferensi pers di gedung KPK, Kamis 21 Juli 2022.
Tersangka kedua ialah SGH, direktur utama PT AG. Sedangkan tersangka ketiga yaitu HS, dirut PT BNN dan Ditur PT DMI.
Dari tiga tersangka ini dua di antaranya, yaitu EW dan SGH, telah ditahan di Rutan KPK. Mereka ditahan selama 20 hari sejak hari ini.
Sementara tersangka HS tidak memenuhi panggilan KPK sehingga, belum menjalani penahanan seperti dua tersangka lainnya.
"Kami mengimbau agar HS memenuhi panggilan kedua KPK," ujar Alex.
Alex menjelaskan, jika pada panggilan kedua HS tetap tidak hadir, maka KPK akan melakukan pemanggilan paksa sesuai ketentuan dalam KUHP.
Perkara ini bermula pada tahun 2012. Ketika itu Dindikpora Yogyakarta mengusulkan renovasi stadion.
Baca Juga: Perkembangan Teknologi ,Tantangan Sertifat Tanah Berbasis Elektronik Blockhain
"Anggaran masuk dala BPO program peningkatan sarana dan prasarana olahraga," ucapnya.
Pada proyek ini, EW secara sepihak menunjuk PT AG sebagai pihak ketiga. SGH sebagai Dirut PT AG menyusun rencana anggaran proyek renovasi stadion Manggala Krida.
Dalam rencana anggaran ini, SGH mengusulkan dana Rp 135 miliar selama jangka waktu 5 tahun. EW menyetujui rencana anggaran ini tanpa kajian.
"Diduga dana ini ada yang di-mark up," tuturnya.
Pada tahun 2016, anggaran yang dikucurkan untuk proyek ini sebesar Rp 41,8 miliar. Pada 2017 sebesar Rp 45,4 miliar.
"Item penggunaan untuk pemasangan atap stadion yang ditentukan sepihak oleh EW," ucapnya
Berita Terkait
-
Bupati Memberamo Tegah Kabur Sebelum Ditangkap, Diduga Ada Kebocoran Informasi OTT KPK
-
Pengamat Hukum Pidana: Fungsi Etik Dewan Pengawas KPK Runtuh!
-
Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, PBHI Ungkap Rapor Merah KPK
-
Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Yogyakarta Seret Kepala Dinas Perizinan, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Tunjuk Penggantinya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet
-
Striker Andalan Siap 100 Persen, Persib Bandung Percaya Diri Sikat Dewa United?
-
Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar
-
Kronologi Isu Perceraian Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Mencuat, Berawal dari Konten TikTok
-
Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up
-
Laga Tandang ke Sleman, Maxwell Souza Tegaskan Persija Tak Mau Jemawa Lawan PSBS
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan
-
Bill Gates dan Obama Mewajibkan Baca Buku Ini! Membedah Rahasia Dominasi Sapiens ala Harari
-
Ini Identitas 8 Penumpang Helikopter PK-CFX yang Jatuh, Pilot hingga Penumpang Terungkap
-
7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh