/
Minggu, 06 November 2022 | 09:10 WIB
Ilustrasi CCTV untuk Tilang Elektronik ((Unplash.com))

Kedua, Non yustisial yakni tindakan yang dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan. Oleh karenanya dengan peniadaan tindakan tilang manual oleh anggota polisi akan diganti secara teguran maupun pemberian edukasi.

Selain itu sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang nantinya akan digelar selama 2-3 bulan ke depan. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada.

Tentu langkah yang diinisiasi oleh Kapolri perlu dukungan tidak hanya dari anggotnya namun juga dari masyarakat yang bisa melakukan fungsi pengawasan. Ini bisa dalam bentuk pelaporan jika menemukan ketidaksesuaian saat aturan peniadaan tilang dilakukan oleh pihak kepolisian. Semoga~*(ANIK AS)

Load More