PURWOKERTO.SUARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan untuk mengikuti verifikasi faktual (verfak) perbaikan, sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI, sebagaimana dikutip Antara dari Surat Keputusan KPU Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023, Rabu (19/4/2023).
Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap data keanggotaan Partai Prima di dua provinsi, yakni Riau dan Papua, sejak Rabu (29/3/2023) lalu.
Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima itu dijalankan, usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.
Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi itu, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima.
Namun ketika verifikasi faktual dilakukan, terdapat sejumlah kendala di lapangan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU lantas mempersilakan Prima untuk mengirim dokumen perbaikan guna diteliti.
Apabila hasil verifikasi terhadap dokumen itu dinyatakan memenuhi syarat, Prima berhak mengikuti verifikasi faktual perbaikan. Akan tetapi di lapangan, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat atas dokumen perbaikan yang mereka berikan kepada KPU.
Idham Holik Anggota KPU RI memastikan dengan keadaan tersebut, Prima tidak bisa mengikuti verifikasi faktual perbaikan sekaligus tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
“Ketika verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan, berarti data dan dokumen persyaratan partai prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu (yang berstatus belum memenuhi syarat),” kata Idham kepada wartawan di Jakarta.***
Baca Juga: H-3 Lebaran Kendaraan Sudah Mulai Padati Gerbang Tol Cikampek
Berita Terkait
-
DPS Pemilu 2024 Lebih 205 Juta Orang, KPU Rilis Laporan Rekapitulasi di 38 Provinsi : Cek Detailnya di Sini
-
Seribu Lebih Anggota TNI dan Polri Garut Masuk Daftar Pemilih 2024, Kok Bisa?
-
Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu, KPU RI Resmi Ajukan Banding
-
Jelang Pemilu 2024, TNI-POLRI Makin Mesra
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Melihat Sunaryo Bekerja
-
Kurniawan Beberkan Evaluasi Jelang Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan: Dilema Anak Antara Ambisi dan Keutuhan Keluarga
-
Bobotoh Jangan Sampai Salah, Super Big Match Persib vs Arema FC Dipercepat
-
Sudah Punya Tijjani Reijnders, Man City Bidik Pemain Keturunan Berbandrol Rp434 Miliar
-
Baru 3 Bulan Menjabat, Sipir Muda Rutan Kotabumi Terciduk Selundupkan 40 Paket Sabu ke Lapas
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya