PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Habis kata-kata untuk mengungkapkan peristiwa di Kabupaten Banyumas ini. Kok bisa-bisanya seorang ayah memaksa anak gadisnya yang unur 13 tahun menonton film porno lalu merudapaksanya.
Perbuatan keji ini dilakukan lebih dari sekali. Mungkin karena yang pertama aman, pelaku mengulanginya lagi pada waktu yang berbeda.
Namun sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Tindakan kejahatan berat ini kemudian terbongkar dan dilaporkan ke Polresta Banyumas.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku. Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan pihaknya mengamankan pelaku usai menerima laporan Polisi pada hari Jumat, 29 September 2023.
"Kami mengamankan terduga pelaku SH (41) warga Kabupaten Banyumas. Dia dilaporkan oleh kakek korban karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisal SB (13)," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (2/10/23).
Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Pada saat itu korban berinsial SB (13) sedang bermain handphone kemudian datang terlapor menghampiri korban dan menyuruh korban menonton film porno bersama selanjutnya terlapor melakukan pencabulan terhadap korban.
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun.
"Jadi modusnya, pelaku menyuruh korban memutar film porno kemudian mencabuli korban. Kemudian pelaku mengancam jika membertitahu orang lain maka pelaku tidak lagi membiyai sekolah korban", kata kasat Reskrim.
Dalam waktu yang berbeda di bulan September tahun 2023, pelaku melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya terhadap Korban.
Baca Juga: Bak Lukisan, Panorama Kerbau Membajak Sawah dengan Latar Gunung di Banjarnegara
Karena merasa takut akan hal yang sama akhirnya korban menceritakan kepada nenek dan kakeknya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisan untuk proses lebih lanjut.
Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut", ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.***
Berita Terkait
-
Memulai Saat Pandemi, Pemuda Desa Pekunden di Banyumas Sukses Bangun Kampung Garment di Tengah Sawah
-
Inspirasi dari Mahasiswa Kembar UMP, tak Malu Jualan Nasi Kebuli
-
Berjarak 30 Km dari Stasiun Purwokerto, Wisata Ini Tawarkan Spot Menarik, Lokasi Favorti Fisher Mania di Brebes
-
Politeknik Banjarnegara Wisuda 31 Mahasiswa, Ini Target yang Dicanangkan Tahun Depan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati