Ranah - Polisi menetapkan lima orang sebagai pelaku dugaan kasus pemukulan salah satu personel Brimob Polda Sumbar bernama Briptu Fauzi. Sementara itu, lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Lima orang yang terlibat pemukulan tersebut yaitu, dua di antaranya merupakan anak bawah umur. Anak yang berkonflik dengan hukum ini berinisial ME (17) dan FK (13).
Selanjutnya, tiga orang pelaku dewasa yaitu berinisial SR (48), DW (32) dan DWP (27).
"Jadi perkembangan penyidikan sementara yang kami tetapkan lima orang sebagai pelaku, dua di antaranya anak bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Dedy menambahkan, untuk lima orang lainnya termasuk Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra, masih ditetapkan sebagai saksi dan wajib lapor. Hal ini guna untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan.
"Untuk yang lain, termasuk Jandia masih saksi. Saksi belum ada yang mengarah ke Jandia (terlibat)," ucap Dedy.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Jandia Eka Putra yang juga mantan penjaga gawang Semen Padang FC itu berlangsung hingga Selasa (10/5/2022) subuh.
Hasil pemeriksaan Jandia Eka Putra, terang Dedy, mengaku hanya melerai. Namun pihaknya akan mencari saksi tambahan dari luar yang diamankan sebelumnya.
"Dia (Jandia) memang memegang korban, tapi klarifikasi dia untuk melerai. Jadi dipegangnya dan dirangkul untuk melerai. Ini keterangan sementara dari saksi dari mereka, saksi dari luar yang kami kesulitan mencari," beber Dedy.
Dalam kasus ini kata Dedy, Jandia Eka Putra dan empat orang saksi lainnya telah dipulangkan.
"Selebihnya kami pulangkan, tapi kami masih dalami keterangannya, kami wajib lapor. Kasus masih berjalan," beber Dedy.
Terpisah, Jandia Eka Putra membantah dirinya ikut terlibat dalam aksi pemukulan salah seorang anggota Brimob Polda Sumbar, Briptu Fauzi. Ia mengaku hanya melerai.
"Saya yang berusaha melerai kejadian tersebut, artinya berita itu tidak benar adanya," ungkap Jandia Eka Putra, Selasa (10/5/2022).
Pemain bernomor punggung 30 ini mengaku statusnya saat ini hanya sebatas saksi. Sebab dirinya berada di lokasi kejadian.
"Saya di sini statusnya hanya sebagai saksi," singkatnya.
Berita Terkait
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Intip Harta Kekayaan Bupati Bintan Roby Kurniawan, Pejabat Muda dengan Kekayaan Fantastis
-
Awal Mula Kontroversi LCC Empat Pilar MPR hingga Juri dan MC Acara Dicopot
-
Cara Mudah Pesan Tiket Whoosh hingga Pesawat Lewat BRImo
-
Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook
-
Promo Cashback Nickelodeon Paw Patrol Playtime, Khusus Nasabah BRI
-
Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
-
Coret Seragam dan Konvoi Ugal-Ugalan Saat Kelulusan, Apa yang Sebenarnya Dirayakan?
-
Kejari Kota Malang Hancurkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Miliaran Rupiah
-
DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS
-
Cedera Saat Lawan Persija, Musim Layvin Kurzawa Bersama Persib Dipastikan Berakhir