RanahSuara.id - Terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu, M Sulton, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (21/6/2022).
Sementara itu, dua terdakwa kasus kepemilikan 92 kg sabu lainnya, Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29), dijatuhi hukuman berbeda dengan M Sulton.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Razif dan Nanang. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar sebelumya pada 27 Mei 2022 lalu .
Ketua majelis hakim Joni Butar Butar dalam pertimbangannya mengungkapkan, bahwa terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para terdakwa sebelumnya.
"Terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," ujar Joni Butar Butar, Selasa (21/6/2022).
Sidang yang digelar secara offline itu tidak dihadiri oleh kuasa hukum dan terdakwa. Dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh ketua majelis hakim dan Jaksa penuntut umum (JPU), Roosman Yusa.
Terkait putusan majelis hakim tersebut, JPU Roosman Yusa tidak mau berkomentar banyak. Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU Yusa menuntut Sulton dengan hukuman mati.
"Yang jelas kami akan ajukan kasasi, terkait putusan atau alasan hakim no comment," bebernyta.
Terpisah, penasehat hukum M Sulton, Agus Purwono mengatakan, JPU menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Alhamdulillah tuntutan jaksa tidak terbukti," ucap Agus Purnowo.
Sebelumnya, dua orang kurir narkoba jenis sabu dengan berat 92 kg yaitu Razif Hazif dan Nanang Zakaria divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (27/5/2022).
Ketua Majelis Hakim, Joni Butar-Butar dalam amar putusannya mengatakan dua kurir berasal dari Jawa Timur itu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan ketua majelis hakim itu, kedua orang terdakwa melalui kuasanya Chandra Fery Irawan menyatakan banding.
Hal ini dikarenakan, putusan majelis hakim itu lebih tinggi dari pada tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam surat dakwaan disebutkan dua terdakwa merupakan suruhan terdakwa M Sulton yang merupakan narapidana LP Surabaya.
Berita Terkait
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Keputusan FIFA Kembali Bikin Kecewa Palestina, Siap-siap Bakal Digugat ke CAS
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
John Herdman Puji Habis-habisan Beckham Putra dan Dony Tri Pamungkas
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts and Nevis, John Herdman: Jangan Cepat Puas!
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah