Suara.com - Bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah segera tiba yaitu pada 1 Maret 2025. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa.
Perintah kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan ini tertuang dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَععَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Karena ibadah puasa bersifat wajib maka berdosa hukumnya bagi umat Islam yang tidak melaksanakannya. Namun ada keringanan bagi orang yang meninggalkan puasa ramadhan karena alasan tertentu yang diperbolehkan.
Mereka yang masuk dalam kategori ini boleh mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan di bulan lainnya atau membayar fidyah.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗووَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَييْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah ayat 184)
Dikutip dari website Universitas Muhammadiyah Surabaya, Thoat Stiawan, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI), mengatakan dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan ada 3 orang yang berpotensi memiliki utang puasa.
Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Ramadan, Dosa Diampuni hingga Disediakan Pintu Surga Khusus!
Mereka adalah orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.
“Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meniggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183. Jadi, cara membayarnya dengan berpuasa di luar Ramadhan,”jelas Thoat.
Ia menjelaskan termasuk juga golongan ini adalah perempuan yang menstruasi, sebagaimana hadist Aisyah riwayat Muslim No.789.
“Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada). Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir), sebagaimana Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607," ujarnya.
Batas Waktu Mengganti Puasa
Lalu kapankah batas waktu mengganti utang puasa ramadhan? Dikutip dari website Kementerian Agama, qadha (mengganti) puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan boleh juga secara terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Stalactite & Stalagmite: Kisah Dua Batu Menyaksikan Kepunahan Dinosaurus, Berakhir Mengharukan
-
Hadapi Kemarau Panjang, Ratusan RW di Jakarta Berstatus Rawan Kebakaran
-
Megawati: Hai TNI-Polisi, Kalian Tuh Sebetulnya Datang dari Mana?
-
Kesaksian Jukir Saat Lihat Jasad Sutrimo: Tak Ada Aktivitas, Tiba-tiba Ramai Polisi
-
Bisnis Logistik Dikuasai Asing, Prabowo Ingin BUMN Ambil Alih
-
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?
-
Teknologi Balap Moto2 Gebrak Lintasan Black Drag Bike di Kanjuruhan
-
Kemarau Susutkan Waduk Delingan, Dasar Waduk Berubah Jadi Lahan Retak
-
Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang
-
The Boy in the Striped Pajamas: Kisah Persahabatan Anak-anak di Tengah Kelamnya Perang Dunia II