Suara.com - Islam menegaskan bahwa pria dilarang menyerupai wanita dalam berbagai aspek khusus yang menjadi identitas lawan jenis.
Demikian pula sebaliknya, baik dalam busana, hiasan, maupun perilaku tertentu. Perbuatan ini dikategorikan sebagai perbuatan dosa besar dan dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Dalam Islam, hukum lelaki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya adalah haram. Larangan ini didasarkan pada banyak hadits shahih, di antaranya dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari no. 5885).
Larangan ini berlaku baik dalam masalah berpakaian, berdandan, gaya berbicara, bersikap, hingga hal-hal lain yang menjadi ciri khas lawan jenis di suatu masyarakat.
Penjelasan Ulama dan Hikmahnya
- Imam Thabari dan ulama lain menjelaskan bahwa yang dimaksud menyerupai ialah memakai pakaian atau perhiasan khas lawan jenis yang tidak lazim digunakan oleh jenis kelaminnya sendiri.
Larangan ini ditujukan agar tidak terjadi penyimpangan dari fitrah penciptaan Allah dan tidak menimbulkan kerusakan sosial.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani menambahkan, selain berpakaian, juga termasuk gaya bicara dan perilaku, selama dilakukan secara sengaja, bukan karena tabiat lahiriah. Orang yang secara alami mirip lawan jenis tanpa disengaja tidak terkena ancaman ini.
- Imam adz-Dzahabi menggolongkan perilaku tasyabbuh ini sebagai salah satu dosa besar karena ada ancaman laknat dari Allah dan Rasul-Nya.
Batasan Tasyabbuh (Menyerupai)
- Yang diharamkan adalah meniru hal-hal khusus, identik, atau secara umum dipakai lawan jenis pada zaman dan tempat tersebut.
- Dalam konteks berpakaian dan penampilan, hukum mengikuti adat setempat dan budaya yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariat.
Konsekuensi dosa menyerupai lawan jenis
Konsekuensi dosa menyerupai lawan jenis dalam Islam sangat serius dan termasuk dosa besar yang mendapat laknat dari Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Hadits shahih menerangkan bahwa Rasulullah bersabda melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya, perempuan yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhari no. 5885).
Konsekuensi utamanya meliputi:
- Laknat dari Allah dan Rasul-Nya: Dosa ini mendapatkan laknat, yaitu dikeluarkan dari rahmat Allah dan mendapatkan murka-Nya.
- Hilangnya keberkahan hidup dan doa tidak dikabulkan: Pelaku sulit mendapatkan keberkahan dan doanya bisa tidak dikabulkan kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh.
- Terjerumus pada penyimpangan akhlak dan sosial: Tindakan ini merusak batasan syar’i, menimbulkan kekacauan fitrah manusia, dan memicu penyimpangan perilaku lebih buruk di masyarakat.
- Resiko mendapat azab di akhirat: Karena termasuk dosa besar, jika tidak bertaubat, pelaku dapat menerima siksaan di akhirat.
- Menjadi contoh buruk yang menjerumuskan orang lain: Pelaku yang terang-terangan menyerupai lawan jenis bisa menyebabkan orang lain ikut melakukan dosa yang sama, menambah dosa mereka.
Para ulama menegaskan bahwa larangan ini mencakup segala aspek, seperti pakaian, gaya bicara, dan perilaku yang secara sengaja menyerupai ciri khas lawan jenis.
Islam sangat menekankan agar pelaku segera bertaubat, menyesali perbuatan, dan berhenti dari perilaku tersebut untuk keluar dari ancaman dosa dan laknat.
Singkatnya, konsekuensi dosa ini berat baik dunia maupun akhirat, dan pelaku yang tidak bertaubat menghadapi laknat, hilangnya keberkahan, dan kemungkinan azab akhirat.
Berita Terkait
-
Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam usai Geger Keracunan MBG, Halal atau Haram?
-
Arti Mimpi Naik Gunung Menurut Ajaran Islam dan Primbon Jawa, Rezeki Nomplok atau Musibah?
-
Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam
-
Bolehkan Mencabut Uban dalam Islam? Begini Hukum dan Ketentuannya
-
Apa Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya
-
Menghapus Dosa Satu Tahun, Kapan Puasa 10 Muharram Tahun 2025