Selebtek.suara.com - Ibadah haji menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi seseorang yang mampu. Pelaksanaan haji dilaksanakan setiap setahun sekali di Mekah, Arab Saudi. Jutaan orang Islam dari berbagai belahan dunia datang untuk menjalankan ibadah ini.
Nah dalam pelaksanaannya, ada sederet peraturan yang wajb dijalankan. Jika melanggar, maka dikenakan dam atau denda selama pelaksanaan haji. Lalu apa saja jenis dam dan bagaimana cara membayarnya?
Pengertian dam
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam memiliki arti denda yang harus dibayar jemaat jika melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh. Tapi secara tata bahasa dam juga bisa berarti darah. Sementara dalam kaidah syariah, dam berarti mengalirkan darah, yakni yang dimaksud adalah menyembelih hewan ternak.
Meski demikian, denda tidak melulu harus dibayarkan dengan menyembelih hewan kurban. Beberapa cara lain untuk melakukan pembayaran dam adalah fidyah puasa, memberi makan fakir miskin dan bersedekah.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan denda atau dam antara lain:
Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.
Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.
Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.
Bagaimana cara membayarnya?
Ada 4 kategori pelanggaran dengan dam yang berbeda di antaranya:
1. Tartib dan Taqdir
Dam ini diberlakukan kepada seorang Jemaah yang melakukan sejumlah pelanggaran ringan.
Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.
Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan.
Berita Terkait
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Danantara Bakal Ikut Kelola Dana Haji, UU BPKH Siap Digodok Ulang
-
Jadi Tersangka KPK, Gus Yaqut Jelaskan Perihal Pembagian Kuota Haji
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
3.243 Kasus Kriminal Terungkap dalam Operasi Pekat Musi 2026, Apa yang Terjadi di Sumsel?
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak 3 Maret 2026 dan Waktu Maghribnya
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
45 Tahun PTBA: Dari Jantung Tanjung Enim, Transformasi Energi dan Sinergi untuk Negeri Terus Menguat