/
Rabu, 22 Juni 2022 | 11:51 WIB
suara.com

Selebtek.suara.com - Ibadah haji menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi seseorang yang mampu. Pelaksanaan haji dilaksanakan setiap setahun sekali di Mekah, Arab Saudi. Jutaan orang Islam dari berbagai belahan dunia datang untuk menjalankan ibadah ini.

Nah dalam pelaksanaannya, ada sederet peraturan yang wajb dijalankan. Jika melanggar, maka dikenakan dam atau denda selama pelaksanaan haji. Lalu apa saja jenis dam dan bagaimana cara membayarnya?

Pengertian dam

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam memiliki arti denda yang harus dibayar jemaat jika melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh. Tapi secara tata bahasa dam juga bisa berarti darah. Sementara dalam kaidah syariah, dam berarti mengalirkan darah, yakni yang dimaksud adalah menyembelih hewan ternak.

Meski demikian, denda tidak melulu harus dibayarkan dengan menyembelih hewan kurban. Beberapa cara lain untuk melakukan pembayaran dam adalah fidyah puasa, memberi makan fakir miskin dan bersedekah.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan denda atau dam antara lain:

Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.

Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.

Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.

Bagaimana cara membayarnya?

Ada 4 kategori pelanggaran dengan dam yang berbeda di antaranya:

1. Tartib dan Taqdir

Dam ini diberlakukan kepada seorang Jemaah yang melakukan sejumlah pelanggaran ringan.

Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.

Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan.

Load More