Tidak bermalam di Mina tanpa alasan.
Tidak melaksanakan thawaf wada.
Tidak melontar jumrah.
Bagi Jemaah yang melakukan pelanggaran di atas, maka ia diharuskan menyembelih kambing. Jika yang bersangkutan tidak mampu, maka denda bisa diganti dengan berpuasa selama 10 hari.
Jika yang bersangkutan tidak bisa berpuasa, maka dapat digantikan dengan membayar 1 mud perhari, dimana 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter makanan pokok yang dikonsumsi.
2. Tartib dan Ta’dil
Denda ini diberlakukan bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.
Hal yang sama juga berlaku dalam ibadah umroh. Denda atau dam yang dijatuhkan untuk pelanggaran ini adalah dengan menyembelih seekor unta.
Jika tidak mampu, bisa diganti dengan seekor sapi atau kerbau. Jika masih tida mampu, bisa digantikan dengan 7 ekor kambing.
Jika masih tida mampu juga, denda bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli lalu dikalikan dengan harga seekor unta.
3. Takhyir dan Ta’dil
Denda atau dam ini dijatuhkan kepada jemaah haji yang membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Halal atau Haram setelah melakukan ihram.’
Denda yang sama juga diberlakukan pada muhrim yang menebang pohon atau mencabut pepohonan di Makkah. Denda yang dijatuhkan untuk pelanggaran di atas adalah sebagai berikut:
Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.
Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.
Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0.7 liter = 1 hari.
4. Takhyir dan Taqdir
Denda atau dam yang terakhir ini dijatuhkan kepada Jemaah yang membuang, mencabut atau menggunting rambut dari anggota tubuh.
Selain itu, denda ini juga diberikan kepada orang yang memakai pakaian yang berjahit, memakai topi, mengecat atau memotong kuku serta memakai wewangian.
Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman atau melakukan hubungan intim setelah tahallul awal juga bisa dikenakan sanksi ini.
Adapun denda yang bisa dijatuhkan untuk pelanggaran jenis keempat ini adalah:
Menyembelih seekor kambing.
Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.
Berpuasa selama 3 hari.
Itulah ulasan mengenai dam dan bagaimana cara membayarnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Berita Terkait
-
Tak Lagi Malu-malu, Haji Isam Kini Jadi Pengusaha Paling Banyak Mondar-mandir di Istana
-
Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit
-
Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik
-
Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL