/
Senin, 22 Agustus 2022 | 14:16 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit PrabowoANTARA FOTO/Aprillio Akbar (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selebtek.suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan kasus kejahatan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dapat menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyapu bersih oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran.

Apalagi kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo menarik perhatian publik dan terus menjadi sorotan.

"Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran," ujar Didik dalam keterangan, sebagaimana dilansir ANTARA, Senin (22/8/2022).

Didik menilai Polri tidak bisa menutup mata dari besarnya atensi publik terkait dengan kasus kematian Brigadir J. 

Apalagi, saat ini banyak spekulasi yang berkembang di publik yang bukan saja terkait dengan kasus penembakan, melainkan melebarkan ke beberapa isu.

Anggota DPR itu menyebut muncul berbagai dugaan, seperti persoalan seputar profesionalitas Polri, dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang diungkap publik.

"Apapun bentuk informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur," lanjutnya.

Diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Girang saat Diberitahu Luis Milla Jadi Pelatih Baru Tim

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.(*)

Sumber: ANTARA

Load More