SUARA SEMARANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan Malang diantaranya ada 37 anak anak.
Berdasarkan data sementara korban insiden Kanjuruhan yang didapatkan dari Posko Postmortem Crisis Center Pemerintah Kabupaten Malang pada Selasa (4/10) Pukul 02.00 WIB, total korban meninggal dunia sebanyak 133 orang.
Rincian korban meninggal dunia yakni perempuan 42 orang, laki-laki 91 orang, dan diantaranya 37 orang anak dengan rentang usia 3-17 tahun.
Sementara, korban yang belum teridentifikasi usianya sebanyak 18 orang. Menurut KemenPPPA data ini sewaktu-waktu bisa berubah.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendorong semua pihak untuk bersama menghadirkan stadion sepakbola yang ramah perempuan dan anak dan penyelenggaraan pertandingan yang memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
“Penyelenggara pertandingan harus memiliki panduan atau protokol perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak termasuk juga perempuan dan penyandang disabilitas,” kata Bintang Puspayoga melansir rilis KemenPPPA, Selasa (4/10/2022).
Untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak yang menjadi korban, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Gubernur Jawa Timur, sesuai dengan kewenangannya tegas menyatakan bahwa biaya pengobatan seluruh korban akan ditanggung Pemerintah Provinsi.
Rinciannya untuk korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan Rp. 10 juta dan korban luka Rp. 5 juta.
Pemerintah Pusat melalui dana yang diakomodasi oleh Presiden RI dan Kementerian Sosial (Kemensos) juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban.
Baca Juga: Diusungnya Anies Baswedan Bawa Dampak Positif pada Partai NasDem
Untuk trauma healing, Dinas terkait masih melakukan koordinasi karena para korban masih dalam pengobatan untuk mereka yang mengalami luka-luka.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Malang akan fokus menangani korban tragedi kerusuhan Arema FC vs Persebaya FC.
Pendampingan diberikan sesuai kebutuhan khususnya, mulai dari pendampingan awal psikologis berkerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) atau menjalin kerja sama dengan pihak Universitas khususnya Fakultas Psikologi, karena dalam penanganan masalah perempuan dan anak adalah sebagai cross cutting issues.
Menteri PPPA berharap kejadian seperti itu tak lagi terulang dan edukasi kepada suporter kembali harus dimasifkan.
Agar ke depannya kegiatan menonton laga sepakbola yang digandrungi berbagai usia dan kalangan dapat dinikmati tanpa harus ada kekhawatiran.
KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur serta Kabupaten Malang terkait penanganan perempuan dan anak yang menjadi korban.
Berita Terkait
-
Daftar 2 Saksi untuk Arema FC, Plus Hukuman Berat ke Ketua Panpel dan Security Officer karena Tragedi Kanjuruhan
-
Bantah Data Suporter Arema, Polisi Pastikan Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Hanya 125 Orang
-
Terungkap Polisi Lepaskan Gas Air Mata Sengaja atau Tidak? Kompolnas Bilang Ada yang Perlu Ditata
-
Aksi Tendangan Kungfu TNI ke Suporter, Analisis Sebut Kehadiran Militer Tak Punya Dasar Hukum Kuat
-
DPR Ungkit Kasus Sambo soal Ramai Desakan Copot Kapolda Jatim Atas Tragedi Kanjuruhan, Nasib Nico Afinta Tergantung Ini
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar