SUARA SEMARANG - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung untuk segera memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa pelaku dan yang memerintahkan percobaan pemerasan terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.
Hal itu menyusul dinyatakannya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank pada PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, oleh hakim PN Semarang dalam gugatan praperadilan, kemarin.
"Kami meminta Jaksa Agung segera memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa yang telah menyalahgunakan kewenangannya dalam perkara klien kami, Agus Hartono," kata Kamaruddin, Jumat (2/12/2022).
Putusan praperadilan, kata Kamaruddin, menegaskan bahwa penetapan Agus Hartono sebagai tersangka murni karena tidak dipenuhinya permintaan uang oleh oknum jaksa yaitu Putri Ayu Wulandari, atas perintah Kajati Jateng yang saat itu dijabat Andi Herman.
Menurutnya, putusan praperadilan hakim PN Semarang telah jelas dan bisa menjadi dasar pemberian sanksi kepada oknum jaksa nakal.
Hal itu agar menjadi pembelajaran bagi jaksa lainnya agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka.
"Jangan oknum jaksa yang seperti itu justru dilindungi. Karena hal itu akan menciderai sistem penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," tegasnya.
Dikatakan Kamaruddin, Jaksa Agung harus menonaktifkan terlebih dahulu tiga jaksa yang diduga terlibat.
Mereka yaitu mantan Kajati Jateng yang saat ini menjabat Sekretaris Jaksa Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman, koordinator pada tindak pidana khusus Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari, dan ketua tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng, Leo Jimmi Agustinus.
"Kami menuntut ketiganya dinonaktifkan dan dilakukan audit investigasi secara terbuka. Agar tidak ada upaya penyelamatan oknum tertentu," tandasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan tidak sah penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan itu disampaikan hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah dalam sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kejati Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022) kemarin.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi.
Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.
Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan.
Berita Terkait
-
Percobaan Pemerasan Jaksa Kejati Jateng, Kamaruddin Simanjuntak Minta Keadilan pada Jaksa Agung dan Ajak Awasi Sidang Praperadilan
-
Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kronologi Jaksa Kejati Jateng Minta Uang Rp 10 Miliar Penghentian SPDP
-
Kliennya Diduga Diperas Rp 10 Miliar Penghentian SPDP, Kamaruddin Simanjuntak Kirim Somasi ke Kejagung: Minta 3 Jaksa Dinonaktifkan
-
Dugaan Pemerasan, Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot
-
Kamaruddin Datangi BPKP Jawa Tengah, Persoalkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit ke PT CGP
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL