/
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:34 WIB
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Terdakwa Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang dapat mempengaruhi hukuman berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan

Dengan mengakunya sebagai justice collaborator dianggap bahwa ia bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.

Vonis yang dijatuhkan oleh Bharada E ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan.

Load More