SuaraSoreang.id - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo, menyeret banyak nama anggota polisi lainnya.
Hingga saat ini, setidaknya ada 35 anggota yang diduga melanggar kode etik Polri.
Dikutip dari PMJ News, dari 35 nama tersebut, 15 diantaranya sudah disidang kode etik dan telah menerima hukuman sesuai dengan seberapa jauh keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menurutkan, bahwa saat ini pihaknya akan melakukan proses hukum bagi 20 anggota yang tersisa secara maraton.
"Masih punya 20 (anggota) lagi yang harus diselesaikan. Itu harus dikerjakan secara maraton," ujar Dedi kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Jumat (23/9/2022).
Dedi juga menuturkan bahwa Polri sudah membagi dua tim untuk menyelesaikan berkas perkara 35 anggota tersebut.
“Dua tim menyelesaikan berkas perkara 35, yang sudah kita laksanakan sidang kode etik kan sudah 15,” kata Dedi.
Berdasarkan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dedi mengatakan bahwa pihak kepolisian tengah berupaya sesegera mungkin untuk menyelesaikan proses hukum bagi seluruh anggota yang terlibat.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," pungkasnya.
Baca Juga: Sebelum Taktik, Luis Milla Prioritaskan Kondisi Fisik dan Mental Pemain Persib
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
-
Resmi, Ferdy Sambo telah Terima Berkas Pemecatannya dari Polri
-
Polri Bantah Dugaan Adanya 'Kakak Asuh' yang Jadi Beking Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J
-
26 Juta Dokumen Polri Bocor, Ulah Siapa? ini keterangan dari Humas Polri
-
Ditetapkan sebagai Tersangka, Putri Candrawathi Hingga Kini Belum Ditahan, Begini Tanggapan Kejagung
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Lasarus: DPR Dukung Mendes Tutup Alfamart dan Indomaret Adalah Hoax dan Tendensius
-
Band Legendaris Vicious Rumors Pecat Drummer, Gara-Gara Sering Repost Meme
-
Lille Menang, Calvin Verdonk Justru Bongkar Masalah Timnya
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Main di Posisi Baru, Dion Markx Tetap Percaya Diri Saat Debut Bersama Persib Bandung
-
Bos Agrinas Patuhi Saran Dasco, Sepakat Tunda Impor Pikap India