Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan segera menemui Presiden Joko Widodo. Pertemuan itu untuk membahas nasib jabatannya setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka melalui konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (18/9/2019).
"Karena saya baru tahu sore tadi (soal penetapan tersangka), tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada Pak Presiden," ujar Imam Nahrawi di rumah dinasnya di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam WIB.
Imam Nahrawi mengaku belum mengetahui terkait nasib jabatannya sebagai Menpora setelah terjerat kasus dugaan suap tersebut.
Namun yang pasti, ia menyerahkan segala keputusannya kepada Jokowi, apakah tetap menjabat sebagai Menpora hingga akhir periode, atau diganti.
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor kepada Pak Presiden. Tentu saya akan menyerahkan nanti kepada Presiden karena saya pembantu Presiden," tutur Imam.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Hendra / Ahsan Menang, Hasil Lengkap Wakil RI di China Open 2019 Hari Ini
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.
Marwata juga menjelaskan konstruksi perkara suap Imam Nahrawi. Menurutnya, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," papar Marwata.
Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Pelajari Pasal 45 UU KPK Baru yang Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
-
Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Kita Harus Junjung Azas Praduga Tak Bersalah
-
Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki
-
Ogah Banyak Komentar, Roy Suryo Cuma Bilang Prihatin ke Imam Nahrawi
-
Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi: Semoga Tak Politis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Lolos ke Final India Open 2026, Jonatan Christie Akui Sempat Kesulitan Hadapi Loh Kean Yew
-
Jonatan Christie Melaju ke Final India Open 2026, Punya Rekor Bagus Lawan Lin Chun Yi
-
Laga Lima Set! Jakarta Electric PLN Mobile Taklukkan Bandung BJB Tandamata di Proliga 2026
-
Proliga 2026: Surabaya Samator Menang Dramatis atas Medan Falcons, Pelatih Tak Puas
-
ASEAN Para Games 2025: Kontingen Indonesia Tiba di Nakhon Ratchasima, Langsung Geber Latihan
-
Anders Antonsen Kembali Mundur dari India Open, Pilih Bayar Denda Rp84 Juta
-
Jonatan Christie: Christo Popov Pemain Bagus, Kidal Lagi
-
Jadwal Perempat Final India Open 2026: Putri KW vs An Se-young, Jonatan Christie vs Christo Popov
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang