Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan segera menemui Presiden Joko Widodo. Pertemuan itu untuk membahas nasib jabatannya setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka melalui konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (18/9/2019).
"Karena saya baru tahu sore tadi (soal penetapan tersangka), tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada Pak Presiden," ujar Imam Nahrawi di rumah dinasnya di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam WIB.
Imam Nahrawi mengaku belum mengetahui terkait nasib jabatannya sebagai Menpora setelah terjerat kasus dugaan suap tersebut.
Namun yang pasti, ia menyerahkan segala keputusannya kepada Jokowi, apakah tetap menjabat sebagai Menpora hingga akhir periode, atau diganti.
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor kepada Pak Presiden. Tentu saya akan menyerahkan nanti kepada Presiden karena saya pembantu Presiden," tutur Imam.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Hendra / Ahsan Menang, Hasil Lengkap Wakil RI di China Open 2019 Hari Ini
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.
Marwata juga menjelaskan konstruksi perkara suap Imam Nahrawi. Menurutnya, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," papar Marwata.
Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Pelajari Pasal 45 UU KPK Baru yang Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
-
Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Kita Harus Junjung Azas Praduga Tak Bersalah
-
Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki
-
Ogah Banyak Komentar, Roy Suryo Cuma Bilang Prihatin ke Imam Nahrawi
-
Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi: Semoga Tak Politis
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Instruksi Presiden, Kemenpora Bergerak: Dualisme Organisasi Olahraga Mulai Dibenahi
-
Hendra Setiawan Tunggu Keputusan PBSI soal Sabar/Reza untuk SEA Games 2025
-
Hendra Setiawan Targetkan Sabar/Reza Ulangi Prestasi di BWF World Tour Finals
-
Bulu Tangkis Indonesia Berjaya di ASG 2025, Gondol 5 Emas & Ciptakan 3 Final 'Perang Saudara'!
-
Harga Tiket Indonesia Masters 2026 Dirilis, Mulai Rp40 Ribu! Lebih Murah dari Tahun Lalu
-
Jadwal Indonesia Masters 2026 di Istora, Catat Tanggalnya!
-
BWF Umumkan Sejumlah Aturan Baru untuk Kompetisi Dunia dan Para-Bulu Tangkis
-
Arahan Prabowo: Kesejahteraan Atlet Prioritas Utama, Beasiswa LPDP dan Bonus Internasional Naik
-
FIBA Resmi Ubah Sistem Ranking Dunia, Poin Kini Bersifat Akumulatif
-
Thailand Dilanda Banjir, 10 Cabor Ini Dipindah Lokasi ke Bangkok