Suara.com - Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Penetapan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu (18/9/2019).
Merespon hal tersebut, Imam Nahrawi telah resmi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Menpora kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/9/2019) pagi WIB.
Setelah bertemu langsung dengan Jokowi, Imam Nahrawi menyempatkan datang ke kantornya di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta. Imam dijadwalkan bakal menggelar rapat dengan jajaran pejabat Kemenpora.
Sebelum rapat, ia menyempatkan diri beribadah salat Dzuhur di Masjid Kemenpora. Bukan tanpa alasan, Imam mengaku datang ke Masjid Kemenpora untuk mengenang awal kiprahnya sebagai Menpora pada 2014 silam.
"Saya dulu waktu awal kali jadi menteri itu masuk masjid, sembayang, saya berkenalan dengan jamaah di masjid," ujar Imam Nahrawi usai menunaikan shalat di Masjid Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
"Sekarang saya juga salat Dzuhur di sini bersama jamaah yang lain, ini sebagai semangat. Tapi karena ini Masjid, jadi tidak boleh ada statement apapun," sambungnya.
Imam Nahrawi mengatakan baru akan menyampaikan statement perihal penetapan dirinya sebagai tersangka usai menggelar rapat dengan jajaran pejabat Kemenpora.
Sambil berseloroh, politikus PKB itu meminta awak media turut menunaikan salat Dzuhur sebelum meliput.
"Yang belum salat, salat dulu, nanti kita ketemu di Lantai 1. Saya mau ke wisma dulu melihat sahabat-sahabat saya," pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Akan Temui Jokowi, Bahas Nasib Jabatannya
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
KPK juga telah lebih dulu menetapkan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/2019) sore itu, Alexander Marwata juga menjelaskan konstruksi perkara suap Imam Nahrawi.
Berita Terkait
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
-
Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?
-
KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Lolos ke Final India Open 2026, Jonatan Christie Akui Sempat Kesulitan Hadapi Loh Kean Yew
-
Jonatan Christie Melaju ke Final India Open 2026, Punya Rekor Bagus Lawan Lin Chun Yi
-
Laga Lima Set! Jakarta Electric PLN Mobile Taklukkan Bandung BJB Tandamata di Proliga 2026
-
Proliga 2026: Surabaya Samator Menang Dramatis atas Medan Falcons, Pelatih Tak Puas
-
ASEAN Para Games 2025: Kontingen Indonesia Tiba di Nakhon Ratchasima, Langsung Geber Latihan
-
Anders Antonsen Kembali Mundur dari India Open, Pilih Bayar Denda Rp84 Juta
-
Jonatan Christie: Christo Popov Pemain Bagus, Kidal Lagi
-
Jadwal Perempat Final India Open 2026: Putri KW vs An Se-young, Jonatan Christie vs Christo Popov
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang