Suara.com - Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Setkab.go.id, di Jakarta, Rabu (21/4/2021), Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada 13 April 2021 tersebut sebagai tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032.
Dengan demikian perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan sejak tahap persiapan sampai dengan tahap pemilihan atas pencalonan itu. Untuk pelaksanaan rangkaian tersebut, maka perlu dibentuk panitia pencalonan.
“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” bunyi keputusan yang dituangkan pada Pasal 1 ayat (1) dalam Keppres tersebut.
Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di ibu kota negara RI.
Adapun tugas dari panitia ini adalah melakukan persiapan pencalonan (bidding); menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
“Peta jalan strategi dan/atau rencana induk sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif serta ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan,” bunyi Pasal 3 ayat (2).
Lebih lanjut disebutkan dalam Keppres, Panitia INABCOG terdiri atas pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana.
Pengarah diketuai oleh Wakil Presiden RI yang dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua serta sejumlah anggota, termasuk Sekretaris Kabinet.
Baca Juga: Para Atlet di Olimpiade Tokyo akan Jalani Tes COVID-19 Setiap Hari
Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Sedangkan penanggung jawab Panitia INABCOG adalah Menteri Pemuda dan Olahraga yang memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.
Sementara, pelaksana yang diketuai oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bertugas melakukan koordinasi persiapan pencalonan; menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta menyusun dan menetapkan proposal pencalonan.
Ketua pelaksana dibantu oleh sekretaris dan anggota. Anggota tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga.
Ditegaskan pada Pasal 9, kementerian/lembaga yang masuk dalam keanggotaan pelaksana memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pengawasan berdasarkan rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
“Untuk mendukung proses persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja Pemenangan,” bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (1).
Berita Terkait
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Dokter Tifa Tawarkan Obat Autoimun Manjur untuk Jokowi, Syaratnya Cuma Satu: Tobat Nasuha!
-
Raffi Ahmad Terharu, Presiden Prabowo Tanyakan Langsung Kondisi Mama Amy
-
Dari Doa Hingga Nyanyi Bersama Paduan Suara, Begini Detail Hari Kesaktian Pancasila Ala Prabowo
-
Momen Pebalap Marc Marquez Bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
IMI: MotoGP Mandalika 2025 Bawa Dampak Nyata Bagi UMKM dan Sport Tourism
-
7 Pebulu Tangkis Indonesia Diduga Terlibat Pengaturan Skor: PBSI Belum Tahu, PB Djarum Akui
-
Valentino Rossi Jumpa Ketua Umum PSSI di Jakarta, untuk Apa?
-
ITDC Klaim Tiket MotoGP Mandalika 2025 Terjual 87 Persen
-
Antusiasme Penonton IHR Cup II 2025 Payakumbuh: Pecahkan Rekor, Tembus 50 Ribu Pengunjung
-
Semarang Jadi Tuan Rumah 76 Indonesian Downhill Urban 2025 Seri 2, Adu Nyali Rider di Trek Ekstrem
-
Lantian Juan Juara Umum Trial Game Dirt 2025 Seri Solo
-
Bukan Sekadar Balap: Trial Game Dirt Solo, Panggung Pembuktian Gengsi di Trek Perawan
-
Kronologi Atlet Gimnastik Indonesia Naufal Takdir Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Latihan di Rusia
-
Sebelum Meninggal di Rusia, Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Dirawat 12 Hari di Rumah Sakit