Suara.com - Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Setkab.go.id, di Jakarta, Rabu (21/4/2021), Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada 13 April 2021 tersebut sebagai tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032.
Dengan demikian perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan sejak tahap persiapan sampai dengan tahap pemilihan atas pencalonan itu. Untuk pelaksanaan rangkaian tersebut, maka perlu dibentuk panitia pencalonan.
“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” bunyi keputusan yang dituangkan pada Pasal 1 ayat (1) dalam Keppres tersebut.
Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di ibu kota negara RI.
Adapun tugas dari panitia ini adalah melakukan persiapan pencalonan (bidding); menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
“Peta jalan strategi dan/atau rencana induk sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif serta ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan,” bunyi Pasal 3 ayat (2).
Lebih lanjut disebutkan dalam Keppres, Panitia INABCOG terdiri atas pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana.
Pengarah diketuai oleh Wakil Presiden RI yang dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua serta sejumlah anggota, termasuk Sekretaris Kabinet.
Baca Juga: Para Atlet di Olimpiade Tokyo akan Jalani Tes COVID-19 Setiap Hari
Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Sedangkan penanggung jawab Panitia INABCOG adalah Menteri Pemuda dan Olahraga yang memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.
Sementara, pelaksana yang diketuai oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bertugas melakukan koordinasi persiapan pencalonan; menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta menyusun dan menetapkan proposal pencalonan.
Ketua pelaksana dibantu oleh sekretaris dan anggota. Anggota tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga.
Ditegaskan pada Pasal 9, kementerian/lembaga yang masuk dalam keanggotaan pelaksana memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pengawasan berdasarkan rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
“Untuk mendukung proses persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja Pemenangan,” bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (1).
Berita Terkait
-
Prabowo Sedang Gali Kubur Kapitalisme, Tapi Dihalangi 'Musuh dalam Selimut'
-
Presiden Korsel Kecam Israel usai Warganya Ditahan, Ancam Balas Dendam ke Netanyahu
-
Piala Presiden 2026 Makin Meriah, DPMM FC Brunei Pastikan Ambil Bagian
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Kena Prank 3 Detik: Saat Harapan Gaji Guru Amblas di Podium DPR
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Nikmati Masa Pensiun, Viktor Axelsen Kini Fokus Keluarga dan Bisnis Investasi
-
China Dominasi Malaysia Masters 2026 dengan Tiga Gelar Juara
-
Kiandra Ramadhipa Nyaris Podium, Finis Kelima di Race Pertama Moto3 Junior Catalunya 2026
-
Skandal di Piramida Giza! Oleksandr Usyk Menang TKO Kontroversial atas Rico Verhoeven
-
Viktor Axelsen Kritik Sistem Poin 3x15 BWF: Hilangkan Drama dan Taktik di Bulu Tangkis
-
Jogja Run D-City Sukses Diikuti Ribuan Pelari, Hasil Penjualan Tiket untuk Beasiswa Pendidikan
-
IBL Datangkan Wasit Elite Asia untuk Pimpin Playoff 2026
-
Novak Djokovic Optimis Fisiknya Siap untuk Tampil di French Open 2026
-
F1 GP Kanada: George Russell Menangi Sprint Race, Lando Norris Salip Kimi Antonelli!
-
Jadi Cabor Prestasi, 150 Atlet Buru Poin Ranking Nasional Padel di Future Junior Championship