Suara Sumatera - Kuat Maruf tak terima dituduh berbohong oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) atas kesaksiannnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas hal itu, Kuat Maruf akhirnya melawan dengan cara melaporkan hakim ketua yang memimpin sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo Cs, hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kata kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan dikutip dari Suara.com, Kamis (8/12/2022).
Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud Irwan yakni pernyataan-pernyataan hakim Wahyu selama sidang bergulir. Contohnya, hakim Wahyu menyebut Kuat Maruf berbohong hingga ada indikasi setingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," katanya.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memastikan jika pelaporan terhadap hakim ketua Wahyu Iman Santoso tidak akan mengganggu jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Penanganan pelaporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Menurut Miko, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ucap Miko.
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Soroti Suara Pelan Ferdy Sambo saat Bersaksi: Ada Indikasi Kebohongan
Berita Terkait
-
KY Verifikasi Laporan Kubu Kuat Maruf Soal Pelanggaran Kode Etik Hakim Ketua Sidang Brigadir Yosua
-
Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso, KY Pastikan Sidang Kasus Brigadir J Tak Terganggu
-
MELAWAN! Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso Ke Komisi Yudisial, Tak Terima Disebut Berbohong
-
Menengok Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim 'Garang' di Persidangan Sambo
-
Profil dan Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Semprot Bripka Ricky
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel